PKS persoalkan hukuman kumpul kebo lebih ringan dari zina
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra mempertanyakan hukuman kumpul kebo yang lebih ringan dari pada berzina. Dua pasal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana masih dibahas DPR.
"Hukumannya lebih ringan kumpul kebo yang satu tahun, dibandingkan zina yang bisa dihukum lima tahun," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut Indra, meski masih dalam tahap pengujian, namun aturan itu dinilai mendorong masyarakat untuk kumpul kebo karena sanksi yang dinilai meringankan.
"Nanti malah pada milih kumpul kebo karena lebih ringan hukumannya. Kumpul kebo saja dibanding sekedar zina karena kumpul kebo 1 tahun zina 5 tahun," jelasnya.
Dalam RUU KUHAP, Kumpul kebo terdapat tercantum pada Pasal 485 yang berbunyi, kumpul kebo dapat dipidana meskipun pelaku tidak terikat perkawinan, namun bukan delik aduan. Kemudian Perzinaan terdapat di Pasal 483-487, berbunyi zina dapat dipidana meskipun pelaku tidak terikat perkawinan (namun tetap diatur sebagai delik aduan).
RUU KUHP dan KUHAP sebenarnya telah lama untuk diajukan revisi ke DPR. Kemenkumham menilai dua undang-undang itu harus diperbaiki. Sebab dua undang-undang itu masih menggunakan peninggalan kolonial Belanda. Bahkan di Belanda sendiri pun telah dilakukan perubahan. Untuk itu, Kemenkumham mendorong pemerintah untuk segera merevisi dua UU tersebut.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Pencentus Pungli Rutan KPK Hengki Jadi Tersangka
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Posisi PKB: Yang Menang Belum Tahu Siapa, Kok Bergabung ke Siapa
Menurutnya, walau suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di quick count dan real count, pertarungan belum selesai.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya