PKS Minta Densus 88 Jangan Asal Tangkap Tokoh Agama Tanpa Penjelasan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak Densus 88 tidak berbuat sewenang-wenang menangkap tokoh agama. Nasir meminta Densus 88 transparan dan mengedepankan hukum serta keadilan.
Hal itu menanggapi penangkapan tiga terduga kasus terorisme yaitu Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Setahu saya mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri," kata Nasir dikutip dari siaran pers, Rabu (17/11).
Nasir meminta Densus 88 tidak terkesan menyasar penceramah muslim dan menyudutkan Islam. Mantan anggota Pansus RUU Terorisme ini bilang, undang-undang memberikan hak penyidik untuk menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Namun, Densus perlu memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut.
Politikus PKS ini meminta Densus agar memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap tiga orang yang ditangkap.
"Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," ujar Nasir.
Nasir meminta Densus 88 mempertimbangkan obektifitas dalam menanggulangi terorisme. Menurutnya, sebagian tokoh penceramah muslim di Indonesia tidak pernah angkat senjata apalagi mendirikan negara yang terpisah dari NKRI.
"Sebab, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI," jelas Nasir.
Dia pun membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris. Nasir bilang, organisasi yang jelas menebar teror justru Densus 88 dan pasukan khusus TNI tak berdaya menghadapinya.
"Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Dimana keadilan hukumnya?" ujar Nasir.
Nasir juga mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antartokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.
Jaringan Jamaah Islamiyah
Sebelumnya diberitakan, Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).
"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11).
Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 Wib.
"FAO di Jalan Yantera 1, Nomer 1, Bulog 1, RT 01, RW 01, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, sekira pukul 04.43 Wib," ujarnya.
Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jalan Raya Legok Blok Masjid, RT. 02, RW. 03, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap sekitar pukul 05.49 Wib.
"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik
PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaMenyusul Megawati, Eks Kasau dan Kasal Pendukung Ganjar di Pilpres Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Para purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya