Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (6/7).
PKS mengajukan uji materi terkait presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional. Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan, permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
"Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana," ujarnya dalam Keterangannya, Selasa (5/7).
Zainudin menyebut, pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, permohonan itu bertujuan agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.
"Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya," jelas Zainudin.
Oleh karena itu, Zainudin meminta sikap kenegarawanan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini. "Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini," ujarnya.
Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.
Ia mengaku optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.
"Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya," pungkas Zainudin.
Reporter: Delvira
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketentuan Ambang Batas 20 Persen Bikin Pusing Parpol
PDIP Sindir Partai Belum Cukup Ambang Batas Presiden tapi Lincah Menuju Pemilu 2024
Amien Rais Nilai Presidential Threshold 20% Untungkan Capres Berduit
MK Tolak 3 Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya
PKS Ajukan Uji Materi Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Tujuh Anggota TNI Bantu Korban Gempa Cianjur Keracunan Ikan Pindang saat Sahur
Sekitar 30 Menit yang laluRazia Produsen dan Penjual Bahan Petasan di Jateng, 40 Orang Jadi Tersangka
Sekitar 1 Jam yang laluDipergoki Perkosa ODGJ, Pria di Timor Tengah Utara Masuk Bui
Sekitar 1 Jam yang laluKejar Aset Obligor BLBI, DPR Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan
Sekitar 1 Jam yang laluTerbukti Berzina, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluTanggapi Wacana Koalisi Besar, Cak Imin: PKB Sudah Terikat dengan Gerindra
Sekitar 1 Jam yang laluTak Lolos, Calon Hakim Agung Triyono Sempat Dicecar soal Kenaikan Harta Rp51,2 Miliar
Sekitar 1 Jam yang laluSatu Anak Positif Polio di Purwakarta, 4 Juta Balita Jabar Akan Divaksinasi
Sekitar 2 Jam yang laluAnggota TNI Jadi Korban Penipuan, Uang Rp250 Juta Raib Digondol Pelaku
Sekitar 2 Jam yang laluPembacokan Mantan Ketua KY, Polisi: Pelaku Menyerang Setelah Korban Parkirkan Mobil
Sekitar 2 Jam yang laluMantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Membabi Buta, Ini Kesaksian Tetangga
Sekitar 2 Jam yang laluRumah Ustaz Disatroni Maling, Handphone hingga Playstation4 Raib
Sekitar 3 Jam yang laluKronologi Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Depan Rumahnya
Sekitar 3 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 3 Jam yang laluNarasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
Sekitar 7 Jam yang laluMayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Danau Kalideres
Sekitar 8 Jam yang laluKasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi Usai Heboh Anak Buah Diduga Peras Tersangka
Sekitar 8 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 4 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1, Persita Vs Persija: Macan Kemayoran Gagal Tembus Benteng Tangerang
Sekitar 3 Jam yang laluBRI Liga 1: Duel PSIS vs Persebaya Dihadiri Suporter dari Kedua Kubu, Panpel Gelar Gladi Resik
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami