PKS boleh bantah, tapi KPK punya bukti aliran uang Fathanah
Merdeka.com - KPK menegaskan memiliki bukti-bukti yang cukup kuat terkait aliran dana dari tersangka kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah ke sejumlah elit PKS. Apalagi, bukti itu tambah kuat dengan laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.
"Sudah dilaporkan sama PPATK. Dan tentunya kita punya kewajiban itu nanti dibuka ketika persidangan," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat di Acara Peluncuran pedoman penegakan hukum multi door kasus SDA dan Lingkungan Hidup, Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Abraham, nanti bukti-bukti aliran dana itu lebih tepatnya dibuka dalam persidangan. Saat ini pihaknya terus menelusuri dan mengembangkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara Fathanah yang telah naik ke penuntutan.
"Kita masih terus menelusuri, kembangkan, dan tentunya ini bagian dari penyidikan dan untuk sementara kita belum bisa buka ke publik. Jadi nanti biar faktanya akan terbuka di depan persidangan," tegas Abraham.
Sementara itu, Ketua PPATK M Yusuf juga mengatakan hal yang senada dengan Abraham. Pihaknya mengirimkan LHA aliran dana terkait kasus Fathanah. Bahkan, menurut Yunus, terdapat sekitar 40 aliran dana ke sejumlah oknum PKS dan perempuan.
"Yang kita temukan individu. Bisa saja ke partai, dari individu ke partai," ujarnya.
Sebelumnya, dalam persidangan dua terdakwa suap impor sapi, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Fathanah mengaku menyumbang PKS sejak tahun 1999. Fathanah menyumbang PKS melalui perusahaannya, Prima Karsa Sejahtera.
Sementara itu Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Abdurrahman , menyangkal partainya menerima aliran dana dari tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Usai diperiksa hampir delapan jam, dia mengatakan uang operasional PKS diperoleh dari iuran para anggota partai.
"Enggak ada aliran dana dari Fathanah. Tadi saya ditanya seputar pendanaan dan aliran uang buat partai," kata Mahfudz kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/5).
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaPPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya