Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKPU 12/2005 dianggap tak masuk akal, PDIP siap gugat KPU

PKPU 12/2005 dianggap tak masuk akal, PDIP siap gugat KPU Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, tentang pencalonan kepala daerah, mendapat perlawanan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Protes itu khusus dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah Surabaya, Jawa Timur.

Dewan Pimpinan Cabang PDIP Surabaya mengaku akan mengajukan gugatan, karena menganggap aturan itu menyalahi undang-undang. Tak tanggung-tanggung, gugatan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu akan diajukan kepada tiga lembaga hukum, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana, dengan menerbitkan PKPU Nomor 12, KPU RI dianggap telah melakukan tindakan di luar kewenangan. "Itu (PKPU Nomor 12) menyalahi undang-undang. Tidak bisa bila hanya ada satu calon, kemudian pilkada serentak harus ditunda," kata Whisnu usai mengikuti acara Halal bi Halal di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7).

Whisnu yang juga Wakil Wali Kota Surabaya ini menyatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. Menurut dia, gugatan akan dilayangkan pihaknya ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan.

"Gugatan ke MK, untuk mengajukan uji materi apakah draft PKPU sudah benar. Sedangkan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan undang-undang," ujar Whisnu.

Politikus akrab disapa WS ini menyatakan, gugatan dari pihaknya itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, sebelum diajukan, pihaknya terlebih dulu membahas persiapan gugatan dalam rapat internal.

"Hari ini (22/7), kita rapat internal, rencananya minggu ini kita ajukan," ucap alumnus FTSP Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) itu.

Calon petahana Wali Kota Surabaya ini menuding, justru dengan terbitnya PKPU Nomor 12 malah nampaknya tidak ingin mensukseskan Pilkada serentak, tapi malah bertujuan mengulur agenda pilkada.

"Jadi semangatnya bukan menyukseskan, tapi malah mengulur-ulur Pilkada serentak yang pertama kali dilangsungkan di Indonesia," tambah Whisnu.

Whisnu menyampaikan, dalam Pasal 89 ayat (1) PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tercantum, "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari".

Selanjutnya, di pasal yang sama ayat (2) berbunyi, "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan pemilihan diselenggarakan pada pemilihan serentak berikutnya".

"Masa perpanjangan yang hanya tiga hari itu sangat pendek. Apalagi turunnya PKPU Nomor 12, hanya berkisar satu minggu menjelang masa pendaftaran," keluh putra mantan Sekjen DPP PDIP, (Almarhum) Sutjipto.

Dengan alasan itulah, Whisnu menganggap terbitnya PKPU Nomor 12 sangat tidak masuk akal. "Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda. PKPU 12 melebihi amanat undang-undang".

Kendati demikian, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini optimis, pilkada Surabaya tetap bisa diselenggarakan. "Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan," sambung Whisnu.

Whisnu mengaku sudah melaporkan langkah-langkah hukum buat menggugat PKPU nomor 12/2015 itu ke DPP PDIP. Menurut dia, upayanya itu sudah direstui oleh pusat. "Sebab, fenomena pasangan tunggal tidak hanya terjadi di Surabaya. Sehingga DPP memiliki pemikiran yang sama dengan kita (DPC PDIP Surabaya). Mereka (DPP PDIP) juga akan melakukan langkah-langkah hukumnya," tutup Whisnu.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Minta Coret Prabowo-Gibran

Perbuatan melawan hukum itu menjadi satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres, yang pada akhirnya memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

PKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi

Baca Selengkapnya
PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP Siap Bawa Bukti Kecurangan Pilpres ke MK

PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Baca Selengkapnya
PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

PDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait

Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya