Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKBI sediakan layanan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan

PKBI sediakan layanan aborsi bagi perempuan korban pemerkosaan Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Aborsi atau abortus dalam ilmu kedokteran diartikan sebagai tindakan menggugurkan janin baik sengaja maupun tidak disengaja. Tindakan ini biasanya harus melalui prosedur dokter dengan berbagai pertimbangan.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, aborsi diperbolehkan karena adanya kedaruratan medis atau hasil perkosaan. Untuk korban pemerkosaan, aborsi dilegalkan karena kehamilan tersebut bisa menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menjadi salah satu lembaga masyarakat yang memberikan layanan aborsi bagi korban pemerkosaan. Dengan mengusung Aborsi Aman, PKBI mencoba mewujudkan lingkungan yang kondusif untuk menyelamatkan perempuan dari maraknya aborsi tak aman yang mengakibatkan kematian.

"PKBI memiliki 12 klinik yang memberikan layanan aborsi aman di beberapa kota. Tentunya tidak semua klinik memerapkan program ini karena persyaratannya yang tidak mudah. Bahkan persyaratan bagi klien yang diperbolehkan aborsi pun kami perketat, seperti korban pemerkosaan atau karena alasan medis," kata Chatarina Wahyurini dalam Workshop Sosialisasi Program PKBI di Wisma PKBI, Jakarta, Sabtu (17/10).

Untuk aborsi korban pemerkosaan atau alasan medis, PKBI memberi batas usia kandungan sampai dengan 10 minggu. Kebijakan ini tentunya telah diterbitkan oleh PKBI nasional tahun 2012, mengacu pada PP nomor 61 tahun 2014.

Metode aborsi yang dilakukan sesuai dengan standar WHO dan International Planned Parenthood Association (IPPF). Seperti konseling pre abortion, tindakan medis, konseling post abortion, kontrasepsi, rujukan dan tindak lanjut.

"Sebelum melakukan aborsi, kami terlebih dulu melakukan konseling kepada klien. Ini untuk memantapkan diri apakah dia siap untuk diaborsi atau dilanjutkan. Setelah melakukan aborsi pun kami masih melakukan konseling untuk membangun psikis yang baik pasca tindakan medis," imbuh Chatarina.

Bukan hanya untuk aborsi, PKBI juga menyediakan layanan konseling bagi korban pemerkosaan yang tidak hamil. Tentunya hal ini untuk mengobati trauma akibat kejadian pemerkosaan yang pernah dialami.

Untuk usia klien sendiri, PKBI tidak membatasi usia. "Untuk korban pemerkosaan yang ingin aborsi, kami tidak membatasi usia. Jadi kami menerima mereka berapapun usianya. Tapi tetap harus melihat kasus dan prosedur yang berlaku," tandasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara

Salah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.

Baca Selengkapnya
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari

Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.

Baca Selengkapnya
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta

Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta

Bermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya