PK berkali-kali jadi kambing hitam, UU KUHAP dipersoalkan ke MK
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan norma Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituding dijadikan kambing hitam oleh Kejaksaan Agung dalam menjalankan eksekusi bagi terpidana mati. Padahal terdapat pasal yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi, yaitu Pasal 268 ayat (1) KUHAP.
Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin mempersoalkan pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia mengajukan permohonan uji materi agar MK menegaskan tafsir atas pasal ini.
"Pengajuan uji materi ini bertujuan membantu jaksa dalam mengeksekusi terpidana mati," ujar Boyamin di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1).
Boyamin mengatakan Kejaksaan Agung selalu beralasan tidak dapat menjalankan eksekusi lantaran PK dapat diajukan berkali-kali. Padahal secara jelas Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyatakan eksekusi tetap bisa dijalankan meskipun PK diajukan.
"Permintaan PK atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan dari pelaksanaan dari putusan tersebut termasuk pula berlaku untuk putusan pidana mati," ungkap dia.
Lebih lanjut, Boyamin meminta MK menyatakan pasal berlaku konstitusional bersyarat. Dia meminta MK menambahkan frasa "termasuk pada pidana mati'.
"Dengan demikian akan lebih ada penjelasan dan ketegasan bagi Kejaksaan bahwa PK tidak menunda dan tidak menghalangi pelaksanaan putusan termasuk hukuman mati," ungkap dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya