Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Diminta Segera Siapkan Payung Hukum
Merdeka.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun meyakini ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota dari Jakarta akan terwujud. Menurutnya, DPR akan memberikan dukungan payung hukum bagi pemindahan ibu kota negara ke lokasi baru.
Misbakhun menyampaikan hal itu di sela diskusi bertema 'Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?' yang digelar Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (13/5). Pembicara lain dalam diskusi itu adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Deputi IV KSP eko Sulistyo.
"Saya yakin bisa. Saya tadi sudah mengajak Pak Bambang (Kepala Bappenas) untuk bertemu ketua DPR guna membicarakan bagaimana pembahasan legislasinya," ujar Misbakhun.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menambahkan, naskah akademik legislasi pemindahan ibu kota sebenarnya sudah siap. Hanya saja, kata Misbakhun, sampai saat ini memang belum ada rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota.
Namun demikian Misbakhun menegaskan, DPR bisa merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk memasukkan RUU terkait pemindahan ibu kota. "Begitu ada prolegnas perubahan dan kemarin kita menyepakati tiap bulan kita melakukan evaluasi terhadap Prolegnas," tutur legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.
Dalam analisis Misbakhun, pemindahan ibu kota RI akan menjadi warisan penting Presiden Jokowi saat mengakhiri pemerintahannya pada Oktober 2024. Jokowi, kata Misbakhun, juga sudah membuat legacy ketika menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Pak Jokowi ingin memberikan legacy besar untuk bangsa dan negara. Di era pertama (2014-2019) sudah melakukan tax amnesty. Dan saya yakin ini (pemindahan ibu kota) menjadi legacy baru dari pemerintahan Pak Jokowi," ucap Misbakhun.
Karena itu Misbakhun mengharapkan pemerintah bisa bergerak cekatan mengajukan RUU yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota. Ibarat permainan sepak bola, kata Misbakhun, pemerintah memberikan umpan untuk dituntaskan oleh DPR.
Jika DPR serius menuntaskan proses legislasi pemindahan ibu kota, kata Misbakhun, hal itu akan menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, hal itu bisa menjadi bukti bahwa DPR sangat serius ketika bekerja demi kepentingan rakyat banyak.
"Jadi DPR harus membuktikan diri, jangan hanya urusan MD3 bisa bekerja cepat, tetapi urusan yang berkepentingan seperti ini tak cepat. Jauh lebih baik di sisi masa jabatan 2014-2019 diisi isu substansial semacam ibukota ini," kata Misbakhun yang sudah dipastikan lolos menjadi anggota DPR periode 2019-2024 itu.
Misbakhun memprediksi, dalam 5-6 bulan ke depan, DPR RI bisa bekerja cepat menyelesaikan pembahasan legislasi menyangkut pemindahan ibukota negara. Menurutnya, DPR bisa membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan pembahasan RUU pemindahan ibu kota.
"Ke depan payung legislasi ibu kota baru ini adalah penguat. Siapa pun presidennya ke depan berkewajiban melaksanakan amanat undang-undangnya," tegas Misbakhun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons baik terkait kemungkinan Presiden Jokowi masuk ke partainya.
Baca Selengkapnya"Pak Presiden tadi menitipkan kepada kami para kepala desa yang hadir ini untuk menjaga pemilu"
Baca SelengkapnyaJokowi membantah berkomunikasi dengan Golkar dan PAN sebelum kedua partai itu mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya