Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pinangki: Vonis 4 Tahun, Masuk Lapas 2 Agustus 2021, Bebas Bersyarat 6 September 2022

Pinangki: Vonis 4 Tahun, Masuk Lapas 2 Agustus 2021, Bebas Bersyarat 6 September 2022 Pinangki. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Pinangki Sirna Malasari atau kerap disapa Jaksa Pinangki kini telah menghirup udara kebebasan. Diketahui, Pinangki dijatuhi vonis 4 tahun bui.

Pinangki dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021. Dan kini bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan Pinangki telah menjalani masa hukuman 2/3 atau paling singkat 9 bulan hukuman.

"Sudah menjalani 2/3-nya dan mendapat remisi secara aturan sudah menjalani 2/3 pidananya dan secara waktu sudah memenuhi syarat," kata Rika saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (6/9).

Rika menambahkan, diperkirakan Pinangki akan mendapatkan bebas murni pada 18 Desember 2023.

Berikut tahapan yang dilalui Pinangki sebelum akhirnya mendapatkan bebas murni:

Lama pidana 4 tahunBebas Murni: 18 desember 2023Pembebasan Bersyarat: 6 September 2022Berakhir masa bimbingan Pembebasan Bersyarat 18 desember 2024

Bimbingan kepada Pinangki, kata Rika, akan diberikan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan.

Sementara terkait pembebasan bersyarat ini diketahui telah tertuang dalam pasal 43 A, PP 99 Tahun 2012. Dengan sejumlah syarat umum yakni; pertama, telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;

Kedua, telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan ketiga selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Meski telah dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

Namun, jika Jaksa Pinangki terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.

Sebelumnya, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari juga bebas dari penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengan Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut), bersama beliau kita bebas bersyaratkan juga ada Pinangki, ada Mirawati dan bu Desi. Semua Tipikor," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Mas Juno, ditemui di Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa (6/9).

Dia menyebutkan, untuk terpidana mantan Jaksa Pinangki, diungkapkan Mas Juno, telah menjalani dua tahun masa kurungan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Kasus Perkara Pinangki

Dalam perkara yang menyeret Pinangki, Mantan Jaksa itu harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar USD500.000 (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya serta melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Lantas, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hasil dikabulkannya permohonan banding tersebut dan mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi

Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman yakni Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Minggu Palma Adalah Pembuka Pekan Suci Perayaan Paskah, Ini Penjelasannya

Minggu Palma Adalah Pembuka Pekan Suci Perayaan Paskah, Ini Penjelasannya

Minggu Palma menjelang Paskah di Indonesia merupakan perayaan yang dilakukan umat Kristiani setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Potret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.

Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Mudik Diprediksi 5-8 April

Puncak Arus Mudik Diprediksi 5-8 April

Pemerintah sudah meminta Polri untuk bersiap dengan menghadirkan banyak petugas.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya