Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung sikap praktisi Pers yang mempersoalkan Maklumat Kapolri Pasal 2 huruf d. Isi maklumat tersebut ialah melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
HNW merujuk kepada ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’
Menurutnya, ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi merupakan hak asasi manusia yang bersifat derogable atau bisa dibatasi. Dan ketentuan pembatasannya merujuk kepada Pasal 28J ayat 2.
"Namun, yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hierarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Maklumat Kapolri," ujarnya, Sabtu (2/1).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai, Maklumat Kapolri tersebut berlebihan apabila diperuntukan untuk membatasi hak asasi yang berdampak negatif untuk kebebasan Pers yang dijamin oleh konstitusi. Terlebih, hak asasi tersebut telah diturunkan ke dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Yang menyatakan bahwa 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi' .
"Jadi, berbekal ketentuan itu, wajar apabila dewan pers dan komunitas pers mempertanyakan dan menolak karena khawatir terhadap pelarangan yang bisa menghalangi kebebasan pers dan kebebasan publik tersebut," ucapnya.
Terlebih, lanjut dia, saat ini sejumlah media sedang aktif memberitakan dan menginvestigasi penembakan 6 anggota FPI, yang menjadi perhatian luas dari publik.
"Karenanya dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yang oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, HNW juga mengapresiasi sikap Kadiv Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan bahwa maklumat tersebut tidak untuk bertentangan dengan UU Pers. Serta konten yang tak boleh diunggah dan diunduh yang dimaksud dalam Maklumat adalah berita bohong, adu domba, SARA kerusuhan dan lain-lain yang terkait FPI.
Dia mengatakan, bila hal itu yang dimaksud oleh Kapolri, seharusnya isi Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut direvisi atau diperbaiki. Menurutnya, memang banyak berita terkait FPI yang hoaks, tapi juga banyak berita soal FPI yang tidak ada unsur bohong dan SARA-nya.
Misalnya, kegiatan kemanusiaan FPI untuk bantu warga korban tsunami, bencana alam dan membantu disinfektanisasi Gereja. Serta banyak informasi terkait FPI yang menegaskan bahwa FPI tidak mendukung terorisme, bahkan menolak ISIS. Termasuk penegasan FPI tidak melawan Negara, TNI, Polisi dan FPI komitmen dengan Pancasila dan NKRI.
"Sebaiknya Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut segera direvisi atau diperbaiki, agar tidak terjadi bias di lapangan, sehingga berujung kepada kriminalisasi terhadap banyak orang, termasuk para jurnalis yang ingin melaksanakan UU Pers serta hak asasi mereka dan warga negara untuk memperoleh dan mencari informasi berimbang untuk mendapatkan/menyebarkan kebenaran informasi/berita terkait FPI," pungkasnya.
Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini keluar sesuai surat keputusan bersama (SKB) enam menteri yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020.
Ada empat hal disampaikan Kapolri dalam maklumatnya tersebut. Salah satunya isi maklumatnya meminta masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial yang terdapat di Pasal 2d.
Namun maklumat yang terdapat dalam Pasal 2d itu dinilai mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Insan pers yang tergabung dalam organisasi jurnalis pun menyatakan sikap mengecam maklumat Kapolri khususnya Pasal 2d tersebut.
"Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," tulis keterangan para jurnalis yang tergabung dalam organisasi tersebut seperti dikutip merdeka.com, Jumat (1/1).
Maklumat Kapolri ini dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Padahal hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang isinya menyatakan "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Isi maklumat Kapolri yang menyatakan akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI dinilai sebagai 'pelarangan penyiaran'. Aturan itu dianggap bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-undang Pers.
Para jurnalis tergabung dalam organisasi itu mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi. Maklumat itu pun dinilai tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
"Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers." [ded]
Baca juga:
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Maklumat Kapolri Soal FPI Membatasi HAM
Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI Sebut Front Persatuan Islam Berdiri Dilindungi UUD
Polri Pastikan Maklumat Kapolri Soal Konten FPI Tidak Terkait UU Pers
Pimpinan DPR Sarankan Pihak yang Tolak Pembubaran FPI Tempuh Jalur Hukum
FPI
FPI
FPI
Hendak Ditangkap, Pencuri Kelapa Sawit Coba Rampas Pistol Polisi
Sekitar 14 Menit yang laluBMKG Prakirakan Cuaca di Jakarta Hari Ini Cerah Berawan
Sekitar 56 Menit yang laluDetik-Detik Sebelum Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus Sungai Aare
Sekitar 1 Jam yang laluReaksi Megawati Lihat Banyak Tokoh Ingin Jadi Capres di 2024
Sekitar 2 Jam yang laluData Seputar Gagal Jantung: Penyakit Nomor Satu di Indonesia
Sekitar 3 Jam yang laluMelawan saat Ditangkap, Pencuri Sawit di Kalbar Coba Rebut Senjata Polisi
Sekitar 5 Jam yang laluMau 'Tabayyun' Kabar Kekasihnya Digoda, AZ Malah Babak Belur Dikeroyok Pelaku
Sekitar 5 Jam yang laluPria di Pidie Menyusup ke Bus Rombongan Pengantin Usai Bunuh Tukang Rujak
Sekitar 6 Jam yang laluPengedar Narkoba Tewas saat Ditangkap, Polisi: Kepalanya Terbentur Lantai
Sekitar 7 Jam yang laluHampir Sepekan, Kebakaran 13 Hektare Lahan Gambut di Nagan Raya Belum Padam
Sekitar 8 Jam yang laluBelum Vaksin Booster, Calon Jamaah Haji Asal Papua Gagal Berangkat ke Mekah
Sekitar 8 Jam yang laluIni Pengarahan Gubernur Ganjar Kepada Pejabat Penting di Pemkab Banjarnegara
Sekitar 9 Jam yang laluMenantu Bupati Jadi Calon Tunggal Ketua Partai Demokrat Jember
Sekitar 9 Jam yang laluPemerintah Diminta Koreksi Penunjukan Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif
Sekitar 10 Jam yang laluBicara Reshuffle, Sekjen PDIP Sindir Minyak Goreng Langka & Ekonomi Lambat
Sekitar 13 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Rencana Menko Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit
Sekitar 13 Jam yang laluKejagung Targetkan Berkas Kasus Mafia Minyak Goreng Rampung Bulan Depan
Sekitar 18 Jam yang laluKasad Perintahkan Seluruh Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng
Sekitar 21 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 4 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Minggu yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 1 Minggu yang laluPresiden Ukraina Peringatkan Dunia Terancam Krisis Pangan karena Perang
Sekitar 1 Hari yang laluMantan Tentara AL Korsel Mengaku Ikut Berperang di Ukraina dan Ingin Balik Lagi
Sekitar 1 Hari yang laluAS Siap Kirimkan Roket Jarak Jauh ke Ukraina yang Bisa Jangkau Wilayah Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluAfrika Disebut Turut Jadi Korban Perang Rusia-Ukraina
Sekitar 2 Hari yang laluData Covid Hari Ini 28 Mei 2022: Kasus Positif Bertambah 279, Kematian 8 Orang
Sekitar 11 Jam yang laluTiga Jurus Bank Indonesia Bangkitkan UMKM Pasca Pandemi Covid-19
Sekitar 17 Jam yang laluPPKM Level 1 DKI, Tempat Hiburan Malam Kapasitas 100 Persen, Tutup Pukul 2 Pagi
Sekitar 1 Hari yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 3 Hari yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 3 Hari yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami