Pimpinan KPK Wanti-Wanti Menteri Rini Bersihkan BUMN dari Koruptor
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk membersihkan perusahaan-perusahaan milik negara dari pelaku tindak pidana korupsi.
Agus mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus memantau beberapa BUMN yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Agus dalam acara Seminar Sehari bertema 'Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Tepercaya.
"Kami sampaikan, bukan menakut-nakuti, hari ini pun monitoring masih berjalan untuk beberapa BUMN," ujar Agus dihadapan Rini Soemarno dan jajaran BUMN di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5).
Menurut Agus, bukan hanya penindakan yang ingin dilakukan oleh KPK untuk menyadarkan oknum pejabat di BUMN agar tidak terlibat korupsi. Agus lebih berharap kesadaran dari pejabat di BUMN itu sendiri untuk membersihkan diri dan bertanggungjawab.
KPK juga sudah melakukan penindakan beberapa perusahaan milik BUMN yang oknumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi korupsi. Contohnya seperti PT. Waskita Karya (Persero) yang melakukan kontrak fiktif belasan proyek.
"Kami mohon maaf Bu Menteri, kami terpaksa harus melakukan penindakan kepada beberapa BUMN, misalkan masih ada yang melakukan kontrak fiktif, itu masih ada," kata Agus.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya