Pimpinan KPK sesalkan DPRD dan eksekutif di daerah saling palak
Merdeka.com - Pimpinan KPK menyesalkan adanya penangkapan kembali oleh timnya di daerah. Kali ini yang terjaring OTT adalah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang diduga meminta sejumlah fee untuk memuluskan penandatanganan surat persetujuan pinjaman dana oleh Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut kasus yang ditemukan di Lampung Tengah ini merupakan bentuk pemalakan legislatif kepada eksekutif. Ia menyayangkan masih ada upaya saling palak antara eksekutif dan legislatif di daerah.
"Ini betul-betul bahwa memang disesalkan kenapa DPRD dan eksekutif di daerah saling malak. DPRD kan (dalam kasus) ini memalak eksekutif," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/2) malam.
Laode mengatakan dalam praktiknya sebagaimana kerap ditemukan KPK, selalu ada uang ketok atau tanda tangan yang diminta DPRD. "Ini yang tidak sehat. Ini perlu perhatian dari pejabat tinggi dan pengurus partai di republik ini," tegasnya.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (14/2), penyidik mengamankan uang Rp 1 miliar dari ADK (swasta) dan Rp 160 juta dari SNW, PNS Kabupaten Lampung Tengah. ADK dan SNW sama-sama ikut terjaring saat OTT pada Rabu sore. Uang Rp 1 miliar tersebut disimpan dalam kardus dan ditemukan di dalam mobil CRV. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 19 orang; 11 orang di Bandar Lampung dan Lampung Tengah dan 8 orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dalam perkara ini, Taufik Rahman yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara J Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya