Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK: Pendanaan TWK Pegawai Dibiayai dari Anggaran BKN

Pimpinan KPK: Pendanaan TWK Pegawai Dibiayai dari Anggaran BKN KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK untuk peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak didanai KPK. Meski pendanaan TWK diklaim Ghufron sempat dialokasikan menggunakan anggaran dari komisi antirasuah tersebut.

"Ya kami tidak membayar sampai sekarang karena itu kegiatan yang dianggap tugas dan fungsi BKN. Jadi dibiayai dari APBN BKN sendiri," ucap Ghufron, Kamis (10/6).

Ghufron juga menjelaskan memorandum of understanding (Mou) antara KPK dengan BKN dalam proses TWK yang ditandatangani secara backdate atau tanggal mundur.

Menurut dia, adanya penandatanganan MoU dengan BKN karena proses TWK merupakan kegiatan yang dilakukan oleh KPK. Sehingga secara prinsip, semua pendanaan dan tanggung jawab terkait TWK ada pada KPK.

Namun, di perjalanan, BKN menyampaikan peralihan status pegawai KPK merupakan tanggung jawab BKN. Sehingga, pendanaan pun menggunakan anggaran yang dimiliki BKN.

"BKN menyampaikan biaya asesmen kemudian tidak perlu ditanggung KPK. Oleh karena itu langsung MoU backdate. Itu ditandatangani tapi tak dilaksanakan karena pendanaannya dari BKN itu sendiri," jelasnya.

Pendanaan proses TWK terhadap pegawai KPK disinyalir disebut tidak ada anggarannya. Sehingga, proses tes yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1,8 miliar belum terbayarkan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengutarakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 48, salah satu tugas BKN mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN. Sesuai mandat Undang-Undang tersebut, BKN menyelenggarakan asesmen TWK bagi calon ASN.

Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 5 ayat (4), disebutkan bahwa akan dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerjasama dengan BKN.

Dalam rangka pengelolaan dan pembinaan manajemen ASN, BKN mengalokasikan anggaran setiap tahunnya yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Rupiah Murni (DIPA-RM), antara lain untuk membiayai penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi.

"Sedianya pelaksanaan penilaian kompetensi untuk asesmen TWK pegawai KPK ini juga akan menggunakan DIPA BKN," ujar Paryono dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-29, anggaran BKN mengalami penghematan sehingga anggaran pelaksanaan asesmen TWK jadi terbatas.

"Namun demikian, BKN tetap konsisten melaksanakan asesmen TWK Pegawai KPK," jelas Paryono.

Mengetahui keterbatasan anggaran tersebut, dia menambahkan, sebagai langkah antisipasi sumber pembiayaan, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK. Itu kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya nota kesepahaman dan kontrak antara KPK dan BKN.

Mengingat batas waktu Kontrak telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi BKN, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK, khususnya pegawai KPK menggunakan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BKN.

"Pelaksanaan Asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan tanggal 9 Maret 2021-9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," tukas Paryono.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya