Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pimpinan KPK 'lawan' pansel bentukan SBY

Pimpinan KPK 'lawan' pansel bentukan SBY KPK batal gelar Konpers. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) membentuk panitia seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro Muqoddas. Rencana ini ternyata menuai kritik dari para pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.

Lembaga antirasuah itu khawatir masuknya unsur pimpinan baru justru akan mengganggu kinerja pimpinan lain. Pensiunnya Busyro pada 10 Desember mendatang diyakini tidak akan KPK kehilangan legitimasi saat ambil keputusan.

Anggota Pansel Imam Prasodjo mengatakan, diskusi antar pimpinan dan pihaknya sangat baik. Pansel mengemukakan alasan pihaknya tetap melaksanakan proses seleksi meski pimpinan KPK menolak adalah terkait legitimasi.

"Kita tadi diskusi mengenai legalitas kalau memang efisiensi itu lebih baik tapi kalau itu dipersoalkan legalitasnya bagaimana? Apakah itu tidak mencederai?" ujar Imam saat jumpa pers di KPK, Selasa (26/8).

Pansel khawatir akan ada sejumlah pihak yang mempermasalahkan legalitas keputusan pimpinan KPK. Jika keputusan hanya dijalankan dari 4 pimpinan, akan sangat rentan dan mudah memiliki celah untuk dipersoalkan segi kelegalitasannya.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, dalam UU KPK tidak dituliskan secara rigit bahwa pimpinan KPK yang habis masa tugasnya harus segera digantikan dengan yang baru. Dalam UU tersebut, lanjut Abraham, ada peluang perekrutan calon pimpinan KPK dilaksanakan 5 orang sekaligus di tahun depan.

"UU tidak rigit, begitu masih ada peluang untuk mendapat pemahaman merekrut tahun depan," ujarnya.

Berikut perlawanan para pimpinan terhadap pansel pimpinan KPK:

Busyro tegaskan KPK dengan 4 pimpinan tetap solid

Wakil Ketua Busyro Muqoddas menegaskan tidak ada masalah terkait legitimasi jika keputusan tetap dilakukan hanya 4 orang pimpinan. Apalagi jika keempat pimpinan KPK tersebut solid."Oh enggak, tetap legitimate. Siapa bilang gak legitimate? Legitimate. Dan secara internal solid," tegas Busyro di KPK, Rabu (27/8).Busyro malah mengatakan tafsiran pasal yang mengatur soal keputusan pimpinan KPK itu dituliskan maksimal 5 orang. Yang artinya, lanjut Busyro, keputusan bisa dilakukan oleh 4 orang pimpinan saja."Maksimal 5 orang, tapi kan tidak ada pasal atau ayat apapun juga minimal sekian orang. Tapi secara rasional minimal 3 itu. Sekarang kan 4 misalnya nanti 11 Desember saya sudah off dari sini kan tinggal 4 bersama dengan deputi, direktur-direktur, kepala-kepala biro dan jejaring-jejaring KPK di unsur masyarakat sipil itu sudah semakin jalan," jelasnya.Menurut Busyro, jika mempertimbangkan ritme kerja, KPK yang dipimpin oleh 4 orang saja sudah cukup. "Di sisi lain kami juga memahami pemerintah ini punya kepentingan untuk menjalankan UU sehingga membuat pansel itu," ujarnya.

Abraham curiga pansel untuk lemahkan KPK

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak ada kesepakatan apapun dari diskusi dengan Pansel Calon Pimpinan KPK kemarin. Bahkan, Samad dan pimpinan lainnya tetap meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjawab surat KPK yang dikirimkan beberapa hari lalu."Pertemuan kemarin belum menghasilkan sesuatu. Kami minta Kemenkum HAM menjawab dulu surat yang dikirimkan KPK," ujar Abraham saat menghadiri Festival Film Anti korupsi di Bulungan, Jakarta, Rabu (27/8).Abraham menegaskan, atas usulan Pansel, KPK tidak berada dalam posisi menerima maupun tidak menerima. Pihaknya hanya ingin Pansel merekrut 5 orang sekaligus pimpinan KPK di tahun depan."KPK tidak dalam posisi menerima atau tidak menerima, kami berharap pansel ini bisa maksimal dengan merekrut 5 orang langsung," ujarnya.Abraham menilai, jika Pansel tetap ngotot akan melaksanakan perekrutan pengganti Busyro, maka hal itu dilakukan sebagai suatu upaya untuk memperlemah KPK. Sebab, lanjut Abraham, penindakan pidana korupsi memiliki resistensi yang tinggi, dan jika ada orang baru yang masuk akan mempengaruhi ritme kerja yang ada."Jangan-jangan logika itu dibangun untuk melemahkan KPK," sindir Abraham.

Bambang sebut pansel cuma buang-buang duit

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku telah berkirim surat kepada Kementerian Sekretaris Negara atas keberatan membentuk Pansel pengganti Busyro Muqoddas. Surat keberatan itu juga ditembuskan kepada Kementerian Hukum dan HAM."Kami prinsip awalnya tak setuju ada pansel. (Ketidaksetujuan itu) sesuai dengan surat yang kami kirimkan ke Sesneg dan surat sudah dikasih tahu juga ke menteri kehakiman," ujar Bambang, melalui pesan singkat, Senin (25/8).Berkali-kali Bambang dan pimpinan KPK lainnya menyatakan keberatan atas penggantian Busyro yang habis masa tugasnya tahun ini. Bambang mengungkapkan ada beberapa alasan yang pihaknya tidak setuju atas pembentukan Panselnas tersebut. Salah satunya, yakni menghabiskan anggaran negara."Alasannya ada tiga, pertama, ngabis-ngabisin duit. Kedua, Kalau cuma setahun, kami sangguplah empat pimpinan itu. Ketiga, kalau dipaksakan juga, itu ada konvensi di LPSK," beber Bambang.

Samad ingin pansel kerja tahun depan

Ketua KPK Abraham Samad membeberkan hasil rapat pimpinan dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menurut Abraham, pihak KPK masih berharap Pansel melakukan rekrutmen 5 pimpinan KPK sekaligus di tahun depan."Makanya hasil Rapat Pimpinan KPK tetap berputusan pada surat yang diberikan ke SBY dan Kementerian Hukum dan HAM. KPK secara institusi tidak ada perekrutan pimpinan KPK lagi saat ini. Tapi pansel ini bekerja menunda tahun depan merekrut langsung 5 pimpinan KPK. Kami harap pansel ini bekerja untuk tahun depan," beber Abraham saat menghadiri Festival Film Anti korupsi di Bulungan, Jakarta, Rabu (27/8).Abraham memastikan tidak ada masalah KPK dipimpin hanya 4 orang pimpinan untuk bekerja setahun ke depan. Bahkan, instansi penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan saja bisa dipimpin hanya satu pimpinan, yakni Kapolri dan Jaksa Agung."Enggak masalah 4 orang, polisi dipimpin Kapolri bisa jalan, Jaksa Agung dipimpin 1 orang bisa jalan masa KPK 4 orang tidak jalan," ujar Abraham.Menurut Abraham, jika Pansel tetap melakukan rekrutmen hanya satu orang pimpinan KPK akan pemborosan anggaran negara. "Pansel ini diharapkan bekerja tahun depan merekrut pimpinan KPK sekaligus 5 orang. Agar tidak pemborosan anggaran," pungkasnya.

Pimpinan baru ganggu ritme kerja di KPK

Abraham khawatir jika Pansel tetap merekrut calon pimpinan KPK yang baru pengganti Busyro, konsentrasi kerja 4 pimpinan yang sudah lama dibangun akan kacau. Sebab, penindakan terhadap pidana korupsi memiliki resistensi yang tinggi."Karena kita khawatir, kita lagi konsentrasi terhadap korupsi dan punya resistensi tinggi. Saya takut kalau tiba-tiba masuk satu pimpinan dan yang masuk tidak seperti kita beda pemahaman dengan kita maka akan kacau," jelas Abraham.Sedangkan Bambang menambahkan, sulit membangun ikatan emosional yang sudah berjalan 4 tahun ini. Jika orang baru masuk, kata Bambang, justru dapat mengganggu ritme kerja pimpinan KPK."Gimana kalau ada orang lain? Chemistry itu salah satu alasan juga. Itu susah dibangunnya dalam situasi yang kayak gini, maka yang terbaik adalah tim yang sekarang ini," pungkasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Reaksi AHY Soal PPP Beri Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan

Reaksi AHY Soal PPP Beri Sinyal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran: Penguatan Koalisi Terus Kita Bicarakan

AHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya