Pimpinan KPK dan KY ingatkan hakim jangan main-main dengan perkara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menangkap tangan perangkat hukum dari hakim hingga panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan agar hakim tidak main-main dengan perkara.
"Saya pikir mereka (hakim) semua sudah ada aturannya. Ya aturan-aturannya itu saja dijalanin," kata Saut usai menghadiri acara Seminar Nasional Ikatan Hakim Indonesia di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/3).
Saut menerangkan, ketika seseorang sudah menjadi hakim harus memegang teguh aturan dan kode etiknya. Dengan begitu, jalan suap atau kompromi dalam perkara tertutup.
"Persoalannya itu tinggal dijalanin saja semua aturan supaya mereka (hakim) terjaga integritasnya. Kan sudah diatur mulai dari ketemu orang seperti apa dan semua ada kode etiknya. Ya tinggal itu saja dijalanin jangan macam-macam dan mereka bisa selamat," beber Saut.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitri Ciada Azhari mengatakan, lembaganya telah mengingatkan sejumlah hakim untuk tidak main-main dengan suap. Sebelum perangkat hukum di Tangerang tertangkap tangan, KY juga mengaku sudah mendapat informasi adanya praktik suap di PN Tangerang.
"Sudah ada informasi PN tangerang ini ada termasuk di bawah radar tetapi kan kita enggak tahu, tetapi seingat saya sudah diingatkan," kata Azhari.
Azhari juga mengatakan, yang terkena OTT merupakan hakim senior. Menurut dia, fakta itu memprihatinkan, dimana seharusnya seorang hakim senior tidak lagi punya masalah dengan besaran penghasilannya.
Di sisi lain, Azhari mengaku kesulitan mendeteksi suap di lingkup Pengadilan Negeri. "KY kan posisinya pencegahan, sejauh ini yang kita lihat masih bersifat personal, di sini hakimnya juga senior, penghasilannya sudah tinggi, sistem yang dibangun juga sudah bagus, ini per orang memang agak sulit menemukan," ujarnya.
Azhari pun sempat mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk memastikan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Senin (12/3) lalu. Azhari mengingatkan hakim lainnya untuk tidak main-main dengan profesinya.
Reporter: Moch HarunsyahSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaDelapan hakim Mahkamah Konsitusi (MK) menjadi penentu dalam hasil putusan sidang perkara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya