Pimpinan DPR Nilai Langkah Pemerintah Tak Pulangkan WNI Eks ISIS Sesuai UU
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan keputusan pemerintah tidak memulangkan 600 WNI eks ISIS, sudah benar dan sesuai undang-undang.
"Secara mekanisme, memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar Azis di kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2020).
Azis menyebut keputusan untuk memulangkan atau tidak WNI eks ISIS merupakan kewenangan pemerintah, sementara DPR hanya sebagai pengawas saja. "Kami mengawasi," ucapnya.
Sementara itu, terkait anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun atau yatim piatu dan dipertimbangkan untuk dipulangkan ke Indonesia, hal itu juga menurutnya juga tidak menyalahi aturan yang ada. "Seusai konstitusi yang ada," katanya.
Namun, ada syarat yakni pendataan komprehensif sebelum dipulangkan. "Tapi kan didata dulu, apakah memang yatim piatu atau bagaimana," ucapnya.
Terkait pembakaran paspor oleh WNI eks ISIS, menurut Azis hal itu menjadi pertimbangan ketat apabila memang harus kembali ke Indonesia.
"Atau kalau diterima persyaratan ketat. Kan ada itu undang-undangnya," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaTak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah
Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang
DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDipanggil Komisi VI DPR soal Politisasi Bansos, Mendag Zulkifli Hasan: Saya Senang!
DPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnya