Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilkada Tangsel, Muhamad akan Mundur Sebagai Sekda, Benyamin Pilih Cuti

Pilkada Tangsel, Muhamad akan Mundur Sebagai Sekda, Benyamin Pilih Cuti Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Bakal Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad, mengaku telah mengajukan surat pengunduran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia selaku pejabat Sekretaris Daerah (Sekda), ingin fokus bersama Rahayu Saraswati dalam kontestasi Pilkada tahun 2020.

"Sedang proses, saya tentunya akan mundur, agar seluruh pikiran tenaga saya full di Pilkada ini," ucap sekda Kota Tangsel Muhamad dikonfirmasi Senin (27/7).

Berbeda dengan pesaingnya, Benyamin davnie yang juga pejabat Wakil wali kota Tangsel saat ini, mengaku akan mengajukan cuti kerja sebagai pejabat Wakil wali kota selama menjalani masa kampanye nanti.

"Sedang diajukan, masih proses administrasinya sampai ke Kemendagri. Jadi, nanti saya cuti selama masa kampanye 70 hari," terang Benyamin Davnie.

Menurut Benyamin, dia sebagai pejabat negara akan mematuhi segala aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan Pilkada.

"Pokoknya begitu penetapan, langsung cuti," jelas dia.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Makna Wayang Wisanggeni dan Semar Diterima Ganjar dan Mahfud saat Kampanye Akbar di Solo

Makna Wayang Wisanggeni dan Semar Diterima Ganjar dan Mahfud saat Kampanye Akbar di Solo

Ganjar menerima tokoh Wisanggeni yang diserahkan oleh Puan Maharani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Terima Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Bendera NasDem di Markas Pemenangan AMIN

Tak Terima Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Bendera NasDem di Markas Pemenangan AMIN

Bendera milik Partai NasDem yang berada di halaman Markas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) diturunkan oleh relawan.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Nilai Banyak Kecurangan Pilpres Secara Terstruktur dan Masif

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Nilai Banyak Kecurangan Pilpres Secara Terstruktur dan Masif

Tim hukum TPN tengah menelusuri terkait dugaan adanya pelanggaran pada di kontestasi Pemilu 2024 ini dan sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya