Pilkada Tahun Lalu, KPK Temukan 80 Persen Cakada Bergantung Sponsor Pihak Ketiga
Merdeka.com - Hasil Survei Global Corruption Barometer (GCB) 2020 yang dilakukan lembaga Transparency International Indonesia (TII) mencatat jika persepsi masyarakat menempati penjabat pemerintah daerah sebagai lembaga atau institusi terkorup di Indonesia.
Dalam survei tersebut tercatat jika penjabat pemerintah daerah malah mengalami peningkatan satu point dari tahun 2017 yang terhitung sebanyak 47 persen, menjadi 48 persen pada tahun 2018.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai jika hasil survei GCB 2020 itu, sejalan dengan hasil temuan KPK terkait banyaknya sokongan dana dari pihak ketiga atau sponsor terhadap para kandidat kepala daerah.
Mungkin perlu saya sampaikan bahwa pada tiga kali Pilkada pada 2012, 2015, 2017 dari KPK sudah melakukan survei terhadap calon-calon kepala daerah yang tidak terpilih kira-kira seperti itu," kata Ghufron saat konferensi pers virtual, pada Kamis (3/12).
Menurutnya, dari hasil survei yang dilakukan KPK terungkap jika sekitar 80 persen antara kemampuan harta dari calon kepala daerah tidak sebesar dengan biaya yang dikeluarkan pada seluruh tahapan biaya Pilkada.
"Kemampuan mereka itu dibawah harta yang dia miliki dan saat kita tanya lebih lanjut dananya dari mana untuk mendanai kampanye sana sini. Ternyata ya mereka disponsori oleh orang ketiga," bebernya.
"Karena cukup mahalnya biaya kampanye, jadi mereka berani untuk disponsori pihak ketiga. Karena tidak ada makan siang yang gratis," tambahnya.
Bahkan, kata Ghufron, tidak sedikit dari para pihak ketiga dalam mengucurkan dana kepada para kandidat calon kepala daerah, memiliki berbagai motif kepentingan pribadi yang ditunjukan kepada para calon.
"Berarti kalau mereka terpilih ada tiga besar yang mereka inginkan, pertama adalah kemudahan dalam perizinan saat mengajukan usaha-usaha atau bisnis yang akan datang. Kedua kemudahan mereka untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintah, dan Ketiga yang mereka ingin adalah keamanan dan kenyamanan saat menjalankan bisnisnya. Inilah tiga besar yang biasanya diinginkan para donatur terhadap para kepala daerah jika terpilihnya nanti," sebutnya.
Atas adanya perjanjian itu, membuat para calon kepala daerah serasa terikat dengan kepentingan para sponsor. Baim sebagai perjanjian secara tertulis maupun tidak tidak.
"Maka kami juga sedang melakukan kajian di partai politik itu, terkait adanya mahar, terlebih beban yang sangat berat oleh calon kepala daerah untuk sebelum, saat atau sesudah kampanye," jelasnya.
Tawaran Naikkan Dana Partai Politik
Oleh sebab itu lah, Ghufron dari hasil survei tersebut yang dilakukan bersama LIPI, merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi beban partai politik.
"Dengan meningkatkan bantuan pemerintah kepada partai politik yang dulunya per-suara itu 108 rupiah (saat ini jadi Rp1.000). Nah menurut kami seharusnya suara itu jadi Rp10.000. Sehingga diharapkan kalau itu dipenuhi partai politik bisa keluar dari beban-beban itu, termasuk calon-calon," ujarnya.
Dengan adanya dana tersebut, Ghufron menilai walaupun tidak bisa memenuhi kebutuhan partai politik seluruhnya. Namun, setidaknya dapat mengcover kebutuhan program dari partai.
"Tetapi kita saat itu telah memberikan tiga syarat pertama memiliki sistem rekrutmen baik, kaderisasi baik, dan menjalankan kode etik di partainya. Itu jadi tiga syarat utama buat partai politik mendapatkan bantuan itu. Diharapkan kebutuhan parpol tercukupi, maka para sponsor atau calo, kepala daerah itu sudah tidak dibutuhkan lagi," terangnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca Selengkapnya