Pilkada Tahun Lalu, KPK Temukan 80 Persen Cakada Bergantung Sponsor Pihak Ketiga
Merdeka.com - Hasil Survei Global Corruption Barometer (GCB) 2020 yang dilakukan lembaga Transparency International Indonesia (TII) mencatat jika persepsi masyarakat menempati penjabat pemerintah daerah sebagai lembaga atau institusi terkorup di Indonesia.
Dalam survei tersebut tercatat jika penjabat pemerintah daerah malah mengalami peningkatan satu point dari tahun 2017 yang terhitung sebanyak 47 persen, menjadi 48 persen pada tahun 2018.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai jika hasil survei GCB 2020 itu, sejalan dengan hasil temuan KPK terkait banyaknya sokongan dana dari pihak ketiga atau sponsor terhadap para kandidat kepala daerah.
Mungkin perlu saya sampaikan bahwa pada tiga kali Pilkada pada 2012, 2015, 2017 dari KPK sudah melakukan survei terhadap calon-calon kepala daerah yang tidak terpilih kira-kira seperti itu," kata Ghufron saat konferensi pers virtual, pada Kamis (3/12).
Menurutnya, dari hasil survei yang dilakukan KPK terungkap jika sekitar 80 persen antara kemampuan harta dari calon kepala daerah tidak sebesar dengan biaya yang dikeluarkan pada seluruh tahapan biaya Pilkada.
"Kemampuan mereka itu dibawah harta yang dia miliki dan saat kita tanya lebih lanjut dananya dari mana untuk mendanai kampanye sana sini. Ternyata ya mereka disponsori oleh orang ketiga," bebernya.
"Karena cukup mahalnya biaya kampanye, jadi mereka berani untuk disponsori pihak ketiga. Karena tidak ada makan siang yang gratis," tambahnya.
Bahkan, kata Ghufron, tidak sedikit dari para pihak ketiga dalam mengucurkan dana kepada para kandidat calon kepala daerah, memiliki berbagai motif kepentingan pribadi yang ditunjukan kepada para calon.
"Berarti kalau mereka terpilih ada tiga besar yang mereka inginkan, pertama adalah kemudahan dalam perizinan saat mengajukan usaha-usaha atau bisnis yang akan datang. Kedua kemudahan mereka untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintah, dan Ketiga yang mereka ingin adalah keamanan dan kenyamanan saat menjalankan bisnisnya. Inilah tiga besar yang biasanya diinginkan para donatur terhadap para kepala daerah jika terpilihnya nanti," sebutnya.
Atas adanya perjanjian itu, membuat para calon kepala daerah serasa terikat dengan kepentingan para sponsor. Baim sebagai perjanjian secara tertulis maupun tidak tidak.
"Maka kami juga sedang melakukan kajian di partai politik itu, terkait adanya mahar, terlebih beban yang sangat berat oleh calon kepala daerah untuk sebelum, saat atau sesudah kampanye," jelasnya.
Tawaran Naikkan Dana Partai Politik
Oleh sebab itu lah, Ghufron dari hasil survei tersebut yang dilakukan bersama LIPI, merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi beban partai politik.
"Dengan meningkatkan bantuan pemerintah kepada partai politik yang dulunya per-suara itu 108 rupiah (saat ini jadi Rp1.000). Nah menurut kami seharusnya suara itu jadi Rp10.000. Sehingga diharapkan kalau itu dipenuhi partai politik bisa keluar dari beban-beban itu, termasuk calon-calon," ujarnya.
Dengan adanya dana tersebut, Ghufron menilai walaupun tidak bisa memenuhi kebutuhan partai politik seluruhnya. Namun, setidaknya dapat mengcover kebutuhan program dari partai.
"Tetapi kita saat itu telah memberikan tiga syarat pertama memiliki sistem rekrutmen baik, kaderisasi baik, dan menjalankan kode etik di partainya. Itu jadi tiga syarat utama buat partai politik mendapatkan bantuan itu. Diharapkan kebutuhan parpol tercukupi, maka para sponsor atau calo, kepala daerah itu sudah tidak dibutuhkan lagi," terangnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaSecara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya