Pidato kenegaraan di MPR, Jokowi akan sampaikan kinerja lembaga negara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akan menyampaikan kinerja lembaga negara selama setahun terakhir pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2018 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan, Sidang Tahunan MPR RI adalah sidang paripurna tahunan yang diselenggarakan MPR RI dalam rangkaian peringatan kemerdekaan RI. Pada sidang tahunan dengan peserta anggota MPR RI ini, juga akan dihadiri para menteri Kabinet Kerja dan tamu undangan.
MPR juga akan mengundang Presiden dan Wakil Presiden RI sebelumnya, yakni Presiden ke-3 BJ Habibie, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, serta para mantan wakil presiden.
Menurut Siti, seperti dikutip Antara, prosesi sidang tahunan MPR RI akan dimulai pukul 09.00 WIB, tapi MPR sudah mempersiapkan sejak satu jam sebelumnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MPR RI, pada pukul 09.00 WIB seluruh peserta sudah berada dalam ruang sidang paripurna MPR RI di Gedung Nusantara. Pukul 09.03 WIB menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pukul 09.07 WIB, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan membuka sidang tahunan MPR Tahun 2018 sekaligus mengesahkan panitia ad hoc (PAH) I dan PAH II yang sudah dibentuk pada rapat gabungan sebelumnya.
Tepat pukul 09.22 WIB, Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato kenegaraan. Kemudian, pukul 10.05 WIB Imam Besar Masjid Istiqlal memimpin doa. Pukul 10.10 WIB, Ketua MPR RI menutup sidang tahunan, dan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Jokowi Perintahkan Semua Menteri Waspada, Singgung Kedatangan Presiden Baru
Presiden Jokowi memerintahkan semua menteri waspada jelang bulan Ramadan dan Idul Fitri
Baca SelengkapnyaJokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu Tak Produktif, Moeldoko: Kepemimpinannya Diapresiasi Masyarakat
Menurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca Selengkapnya