Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PHRI Jabar Nilai Pengetatan Minuman Beralkohol Lebih Realistis Dibanding Pelarangan

PHRI Jabar Nilai Pengetatan Minuman Beralkohol Lebih Realistis Dibanding Pelarangan miras. shutterstock

Merdeka.com - Pelaku Industri di sektor Pariwisata dan Hiburan berharap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) tidak membuat minuman beralkohol dilarang secara penuh. Pembatasan serta pengetatan tempat dan jual beli minuman beralkohol dianggap lebih realistis.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, aturan mengenai aturan yang berhubungan dengan minuman beralkohol sudah diatur oleh Pemerintah Kota Bandung sejak lama yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pembahasan RUU Minol diharapkan lebih fokus pada sektor yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Contohnya, Hotel di wilayah unggulan wisata yang kerap didatangi wisatawan mancanegara. Atau pengetatan tempat dan umur yang bisa membeli minuman beralkohol.

"Aturan misalkan hotel mana saja yang bisa menjual dengan izin. Jadi saya kira memang lebih fokus ke tempat penjualannya saja," kata dia, Sabtu (14/11).

Sementara itu, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menyatakan, sosialisasi mengenai RUU Minol harus lebih gencar agar tidak menimbulkan salah paham.

Secara prinsip, dia akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, jangan sampai hal ini bisa berdampak signifikan pada sektor industri hiburan. Dari data yang dimilikinya, di Kota Bandung saja ada ratusan tempat yang menjual minuman beralkohol. Dari mulai hotel, kafe hingga bar.

"Saya belum tahu detil RUU ini. Yang ramai kan soal larangan minum (minuman beralkohol). Kalau dilarang pasti berdampak (terhadap perekonomian). Kalau dibatasi lebih bagus dan realistis," terangnya.

"Mudah-mudahan hasil dari RUU ini bisa berkeadilan dan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, usulan RUU Larangan Minol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11). Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

"18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," kata Illiza dalam keterangannya, Rabu (11/11).

Dia menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU larangan minol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Curhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori

Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.

Baca Selengkapnya
Ini yang Terjadi pada Tubuhmu Saat Berhenti Minum Alkohol

Ini yang Terjadi pada Tubuhmu Saat Berhenti Minum Alkohol

Berhenti mengkonsumsi alkohol adalah satu hal yang terkenal cukup sulit. Yuk, simak efek apa yang terjadi pada tubuh saat berhenti minum alkohol!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Bertemu Pj Gubernur, Industri Pariwisata Bali Sampaikan Aspirasi Soal Pungutan Wisman

Diharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.

Baca Selengkapnya
Bakti Sosial ke Korban Banjir, Kapolres Rohil & Istri Sosialisasikan Pemilu Damai

Bakti Sosial ke Korban Banjir, Kapolres Rohil & Istri Sosialisasikan Pemilu Damai

Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Rohil dan Bhayangkari untuk membantu meringankan beban warga

Baca Selengkapnya
Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Unggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung

Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Kurnia Meiga, Benarkah Alkohol Bisa Membuat Mata Buta?

Berkaca dari Kasus Kurnia Meiga, Benarkah Alkohol Bisa Membuat Mata Buta?

Kurnia Meiga diungkapkan mantan istri sejak tahun 2017 mengidap gangguan penglihatan akibat kebiasaannya mengonsumsi alkohol.

Baca Selengkapnya
Kalung Produksi Nasabah PNM Mekaar Bandung Dijadikan Hadiah Jokowi untuk Iriana

Kalung Produksi Nasabah PNM Mekaar Bandung Dijadikan Hadiah Jokowi untuk Iriana

Jokowi juga memuji Kabupaten Bandung yang memiliki banyak produk lokal dan variasi kulinernya.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya