Petugas PPS di Bekasi Banyak Tak Paham Teknis Nyoblos Tanpa C6 Pemilu 2019
Merdeka.com - Panitia Pemungutan Suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Kota Bekasi, Jawa Barat dinilai tak memahami teknis pencoblosan tanpa membawa formulir C6 atau undangan mencoblos.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, di TPS 21 Pengasinan, Rawalumbu, petugas registrasi buru-buru menolak pendaftar yang menggunakan KTP Elektronik. Padahal, pendaftar itu masuk di dalam DPT di TPS tersebut.
"Kalau pakai KTP jadwalnya jam 12 siang, tidak bisa sekarang karena aturannya seperti itu," ujar petugas di sana.
Sempat terjadi kegaduhan di TPS antara calon pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi tak memiliki C6. Pengurus RT setempat akhirnya menenangkan dan menerima pemilih tanpa C6 untuk menggunakan hak pilih di bawah pukul 12.00 WIB.
Di TPS 19 juga demikian. Petugas registrasi sampai panitia pengawas buru-buru menolak pendaftar tanpa C6 meski telah terdaftar di DPT TPS tersebut.
"Aturannya memang seperti itu, karena syarat utama mencoblos adalah C6," ujar petugas Panwascam.
Ketua KPPS TPS 19 segera turun tangan. Ia meminta petugas pendaftar menerima calon pemilih tanpa C6 dengan syarat telah terdaftar di dalam DPT. "Bisa mencoblos sejak awal, tidak harus pukul 12.00," kata dia.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni memastikan kalau sudah terdaftar di dalam DPT tapi tak mendapatkan C6 tidak harus menunggu pukul 12.00. "Asal membawa KTP bisa mencoblos kapan pun selama belum ditutup," kata Nurul.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada-ada saja kejadian unik di momen Pemilu Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaDi TPS inilah, para pemilih akan menentukan pilihannya dengan mencoblos capres dan caleg pilihannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para personel dikerahkan untuk pengamanan TPS di tanggal 14 Februari
Baca SelengkapnyaNenek diketahui tiba-tiba limbung saat hendak memilih calon di kertas ketiga lalu kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaForkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca Selengkapnya