Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Miliaran Rupiah Pemusnahan barang sitaan di Bali. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, musnahkan barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya, Senin (18/10). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kusuma Santi Wahyuningsih menerangkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Bulan Oktober 2020 hingga April 2021.

"Barang-barang yang secara simbolis telah dilakukan pemusnahan tadi, adalah hasil pengawasan kami dalam rangka menegakkan ketentuan larangan atau pembatasan atas barang impor sejak Oktober 2020 hingga April 2021. Atas barang-barang tersebut pada dasarnya tidak boleh diimpor oleh masyarakat umum kecuali mampu memenuhi ketentuan-ketentuan terkait larangan atau pembatasan yang diatur oleh kementerian teknis terkait," kata Kusuma kepada wartawan.

Tercatat ada sebanyak 627 kelompok barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp1.837.063.070 merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.879.340 batang rokok, 6.600 gram tembakau iris, 62 botol ditambah 11.450 gram hasil pengolahan tembakau lainnya. Kemudian, 1.827 botol ditambah enam jeriken minuman beralkohol, 724 buah botol kaca kosong serta 674 paket yang terdiri dari obat-obatan, pakaian bekas, atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Jenis barang yang dimusnahkan bermacam-macam, dari alat elektronik, sex toys, obat-obatan, kosmetik, rokok, pakaian, hingga sepatu, yang semuanya tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanannya. Kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada masyarakat atas penegahan yang telah kami lakukan," jelas Kusuma.

Ia menyebutkan, pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tersebut merupakan tahapan akhir penyelesaian atas barang yang tidak dapat memenuhi kewajiban kepabeanan, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik Negara.

"Tentu ada mekanismenya dulu sebelum dimusnahkan. Pada dasarnya pemilik barang diberikan waktu dulu untuk melengkapi dokumen pemenuhan larangan atau pembatasan, sebagaimana dipersyaratkan oleh kementerian teknis terkait," ujar Kusuma.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
PSI Janjikan Pembangunan Bandara di Bali Utara Jika Masuk Senayan

PSI Janjikan Pembangunan Bandara di Bali Utara Jika Masuk Senayan

Di Bali, Kaesang juga membagikan kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye

Baca Selengkapnya
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya