Petani tembakau tak mau halangi RPP tembakau
Merdeka.com - Petani tembakau berjanji tidak akan menghalangi upaya pemerintah untuk menyehatkan masyarakat seperti yang tertuang dalam RPP Tembakau. Namun dengan syarat tetap memperhatikan keberadaan petani tembakau.
"Permasalahan rokok ini jangan disederhanakan sebagai isu kesehatan saja. Kami bukan tidak mau diatur tapi harus ada aturan yang berkeadilan. Menanam tembakau itu melibatkan 2,1 juta rakyat," tegas Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtantio Wisnu Brata Jateng dalam diskusi bertema 'Ada Apa di Balik Kampanye Anti Rokok? Mengungkap Aliran Dana Kampanye Anti Rokok', di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Wisnu, RPP buatan Kemenkes ini jelas-jelas menafikan keberadaan petani. Selain tak diikutsertakan dalam pembahasan, dalam RPP tembakau ini petani memang diperbolehkan untuk menanam tembakau tapi bukan untuk produksi rokok.
"Pasal 58 menjelaskan pemerintah dan pemda mengimbau petani untuk diversifikasi produk tembakau tapi tidak digunakan untuk rokok melainkan pestisida dan obat-obatan. Yang dipertanyakan apakah sudah ada pasarnya?" ujar Wisnu.
Oleh karena itu, Wisnu mengusulkan jalan tengah di mana RPP tembakau dan petani tembakau tidak bersinggungan. "Jalan tengahnya adalah RPP Tembakau dikonstruksi ulang, ditolak dan buat aturan lagi yang berkeadilan. Lalu buruh, petani, stakeholder duduk dalam satu meja dan dilibatkan," tegas Wisnu.
Sebelumnya, proses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terus berjalan. Terakhir RPP ini tinggal menunggu sidang kabinet untuk diputuskan. Namun RPP Tembakau yang dibuat Menkes sebelumnya, Endang Rahayu masih terus menuai kontroversi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaPPP masih fokus terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca Selengkapnya