Pesta judi empat wakil rakyat di hotel kawasan Bandung
Merdeka.com - Enam anggota DPRD Kabupaten Cirebon digerebek polisi saat berada di satu kamar hotel di Kota Bandung, Kamis (21/7). Empat dari wakil rakyat tersebut ketahuan bermain judi kartu. Kedatangan para anggota dewan itu ke Bandung untuk menghadiri rapat tentang kapasitas kepemimpinan anggota DPRD.
Empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon tak berkutik, begitu Tim Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menyergap. Wakil rakyat berinisial HS, AS, A dan HT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penangkapannya pada dini hari tadi, di dalam kamar hotel ada enam orang kita amankan. Empat orang yang tertangkap tengah bermain judi kartu, sedangkan yang dua orang lagi sedang makan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, kamis kemarin.
Mereka tak mengelak saat polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta.
"Kita masih kembangkan lagi kasus ini, menurut pengakuan awal mereka hanya main-main saja," jelasnya.
Salah satu tersangka merupakan politikus Partai Hanura. Hal ini berdasarkan pengakuan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat, Fitrun Fitriansyah.
"Betul itu kader kami. Kami saat ini tengah menunggu laporan resmi dari Polda, dan akan kami konfirmasi ke pihak DPC serta Ketua Fraksi di Kabupaten Cirebon," terang Fitrun kemarin.
Pihaknya mengaku akan mengkonfirmasi DPC Hanura Kabupaten Cirebon terkait penangkapan itu. Laporan dari DPC akan menjadi pertimbangan pada pengurus pusat.
"Bahan investigasi ini sebagai laporan ke DPP, untuk bahan pertimbangan kepada kader yang bermasalah," ujarnya.
Dia meminta maaf atas ulah kadernya yang mencoreng para legislatif khususnya partai Hanura. "Dari sisi kepartaian, kami menyesalkan betul, saya pimpinan partai mohon maaf. Di internal kami akan melakukan tindakan tegas. Kami tidak akan mentolerir," tegasnya.
Dia juga masih akan melihat proses hukum yang tengah bergulir di Polda Jabar. "Kami memahami proses hukum yang dilajukan Polda Jabar, kita melihat soal ini secara obyektif," tuturnya.
Keempat tersangka disangkakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun bui.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaRelawan Ganjar Pranowo, KawanJuangGP menggelar peta rakyat di Lapangan Baru Jati, Kabupaten Bandung, Selasa (28/11)
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pelaku kejahatan dan laporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya aksi kejahatan.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban diduga akibat hantaman benda tumpul.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya