Peserta Dipukuli saat Diksar UKM Mahusa Unila, 4 Panitia Diperiksa Polisi
Merdeka.com - Kasus penganiayaan dialami peserta Pendidikan Dasar (Diksar), tak hanya menimpa Aga Trias Tahta, mahasiswa Fakultas ISIP Universitas Lampung. Kasus serupa dialami rekan satu kampusnya Rifaldi Dwi Prasetya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Penganiayaan itu dialami Rifaldi saat mengikuti kegiatan Diksar Mahasiswa Hukum Sayang Alam (Mahusa) Universitas Lampung. Kasus ini tengah diselidiki Ditreskrimum Polda Lampung.
"Ada empat orang terlapor yakni GT, DM, FZ dan AZ," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (10/10).
Para terlapor merupakan panitia Diksar Mahusa Universitas Lampung. Keempatnya melakukan pengeroyokan dan penganiayaan selama kegiatan Diksar Mahusa sejak 13 hingga 15 September 2019.
Dipukul Hingga Ditendang
Penganiayaan itu terjadi saat korban yang tergabung dalam organisasi Mahusa mengikuti kegiatan selama dua hari di Gunung Betung Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Lampung. Di sela-sela kegiatan korban pingsan setelah kelelahan saat proses merakit tenda sehingga tak bisa melanjutkan diksar tersebut.
"Tetapi oleh terlapor GT korban ditampar dengan alasan telah membohongi panitia dengan cara pura-pura pingsan," kata Zahwani.
Korban kemudian diizinkan pulang. Saat korban hendak mengambil barang, dua terlapor GT dan FZ menawarkan bantuan.
"Tetapi kedua panitia tersebut membawa korban ke tengah hutan dan memukul korban di bagian perut, dada, kaki serta kepala," ujar Zahwani.
Aksi penganiayaan dilakukan GT dan FZ baru berhenti setelah panitia yang lain turun tangan. Oleh panitia yang lain korban pun diminta mengambil barang di tenda.
"Ketika korban membeberkan barang di tenda kembali ditampar dan ditonjok oleh GT dan FZ menendang, menginjak kaki serta mencekik leher korban," tambah Zahwani.
Panitia akhirnya memutuskan memulangkan korban keesokan hari dan mengistirahatkan di tenda karena waktu sudah malam. Namun saat perjalanan hingga ke tenda korban kembali dipukul oleh GT dan FZ ditambah DM.
"Ketika korban hendak diantarkan pulang kembali dipukuli GT di wajah dan FZ mencekik," tukas Zahwani.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini masih dalam penyelidikan polisi. Keempat terlapor disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaTerpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaBentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap
Polisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.
Baca SelengkapnyaKepala BPIP Ajak Mahasiswa Jadi Pelopor Penjaga Demokrasi di Pemilu 2024
Menurutnya mahasiswa memiliki peran penting terutama sebagai penguat moral juga sebagai penjaga nilai.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca Selengkapnya10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung
Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya