Pesan Ferdy Sambo-Putri: Kami Menyadari Ada Kekeliruan dan akan Akui di Pengadilan
Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati mengakui adanya kekeliruan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis saat menggelar konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9). Berikut pesan Sambo dan Putri yang disampaikan ke Arman saat mereka bertemu.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," kata Arman menirukan pesan Sambo dan Putri.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf lengkap. Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk (Ferdy Sambo Tersangka) kasus pembunuhan berencana (Brigadir J)," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaHukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaHeboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal 2023
Putri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaSambut Tahun Baru, Mahfud Singgung Kasus Ferdy Sambo hingga Pinjol
Pada kesempatan itu, Mahfud mengajak masyarakat semangat jadikan 2024 lebih baik dari 2023.
Baca Selengkapnya