Perusahaan Wahyu Kenzo Baru Berizin Februari 2022, Minuman Suplemen Jadi Kamuflase

Merdeka.com - Izin perusahaan PT Pansaky Berdikari Bersama, milik tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ternyata baru terbit pada Februari 2022. Padahal usaha yang robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT tersebut telah beroperasi secara luas di masyarakat.
"Izin PT Pansaky baru sekitar Februari 2022, artinya sebelum 2022 kegiatan tersebut adalah ilegal. Tidak berizin," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/3).
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota pada Minggu (5/3). Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada September 2022 yang mengaku gagal menarik dana (withdraw) dari aplikasi tersebut. Kerugian member ATG yang berjumlah sekitar 25.000 orang ditaksir mencapai Rp9 triliun.
Buher, demikian biasa dipanggil, juga menyebut bahwa Wahyu Kenzo berkamuflase lewat bisnis minuman berenergi. Produk tersebut turut menjadi bukti dalam kasus tersebut.
"Kenapa kami merilis ada 8 box minuman nutrisi, karena itu merupakan kamuflase pada korban, untuk bisnis minuman suplemen bernutrisi dengan mendapatkan poin robot trading. Nah ini masyarakat harus bijak," jelasnya.
Penyidik ingin membuka semua kedok penipuan berbau investasi tersebut. Selain itu, berusaha membantu korban agar bisa mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari apa yang mereka investasikan sebelumnya.
"Karena itu kami akan mengatur regulasinya. Kepolisian selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana para korban terakomodir, diinventarisir sesuai kerugian dan bisa diselesaikan seluruhnya. Syukur-syukur atau pun sebagian dari itu. Itu sebagai tujuan utama kami menangani perkara ini," urai Buher.
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Pejabat Romawi Kuno Ini Dikubur dengan Posisi Tengkorak Menghadap Bawah, Liang Lahatnya Dipenuhi Paku
Sosok pria di dalam makam ini diduga seorang elit militer atau pemerintah.
Baca Selengkapnya


200 Kosa Kata Bahasa Arab dan Artinya dalam Sehari-Hari, Begini Cara Membacanya
Berikut kosa kata Bahasa Arab beserta artinya yang digunakan sehari-hari lengkap dengan cara membacanya.
Baca Selengkapnya


Momen Romantis 'Tom & Jerry' Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sepayung Berdua di Paris, Begini Endingnya
andra Dewi yang sedang liburan di Paris membagikan momen manis bersama suami tercinta, Harvey Moeis.
Baca Selengkapnya


Mengurai Tabir Misteri Kematian Anak Pamen TNI AU Tewas Terbakar di Halim
Penemuan mayat seorang pemuda terbakar di kawasan Lanud Halim membuat gempar. Konon identitas pemuda tersebut merupakan anak seorang Pamen TNI AU .
Baca Selengkapnya


Potret Reuni Gadis Sampul Bertabur Artis Cantik, Ada Krisdayanti Sampai Desy Ratnasari
Deretan artis ternama Ibu Kota hadiri acara reuni Gadis Sampul dalam rangka anniversary yang ke 50 majalah tersebut.
Baca Selengkapnya

KPAI Minta Gedung SD di DKI Dievaluasi, Buntut Siswi Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 4 Sekolah
"Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Saya kira patut menjadi perhatian," kata Aris
Baca Selengkapnya

Penampakan Kursi Interogasi 'Tiger Chair' China, Ampuh Bikin Terdakwa Mengakui Kesalahan Usai Duduk Berhari-hari
Bukan kursi biasa, kursi ini dipercaya ampuh membuat terdakwa akui kesalahannya. Berikut penampakannya.
Baca Selengkapnya

Kolonel TNI Berompi Anti-Peluru Cek Pasukan di Zona Rawan OPM, Prajurit Siaga Bawa Senjata
Komandan Sektor (Dansektor) Barat Kolonel Inf Catur Sutoyo melakukan kunjungan kerja ke Intan Jaya, Papua guna meninjau pasukan Satgas di zona rawan OPM.
Baca Selengkapnya

Cerita Menteri Jokowi Cinta sama Vespa Sejak Remaja, Terbaru Beli Vespa 1973 Masih Mulus Banget
Kecintaannya pada motor klasik yang satu ini sudah dirasakan sejak Gus Yaqut masih remaja. Terbaru, belum lama ini ia baru saja membeli motor vespa tahun 1973.
Baca Selengkapnya

Barang Tak Sesuai, Pria ini Ngamuk Ambil Kunci Motor Kurir 'Saya Mengantar Bukan yang Jual'
Bukannya melakukan komplain ke pihak penjual, pria ini justru memaki kurir secara kasar. Bahkan dia seolah tak terima saat sang kurir memberikan penjelasannya.
Baca Selengkapnya

Polisi Kelimpungan di Dalam Mobil Ada Bau Tak Sedap saat Tangkap Pencuri, Ternyata Pelaku BAB di Celana
Anggota polisi mengalami kejadian tak diduga saat amankan pelaku pencurian barang elektronik di Sulut. Mereka mencium bau menyengat secara tiba-tiba.
Baca Selengkapnya

Kesaksian Warga Duren Sawit, Ada Tembok 10 Meter Bekas Pabrik Roboh Timpa Rumah & Motor
Rumah Marini ikut terdampak, bengkoknya pagar depan, tembok luar, namun menurutnya tak sampai kondisi parah dan masih bisa diperbaiki.
Baca Selengkapnya