Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Wahyu Kenzo Baru Berizin Februari 2022, Minuman Suplemen Jadi Kamuflase

Perusahaan Wahyu Kenzo Baru Berizin Februari 2022, Minuman Suplemen Jadi Kamuflase Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi. ©2023 Merdeka.com/Instagram @wahyukenzo88

Merdeka.com - Izin perusahaan PT Pansaky Berdikari Bersama, milik tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ternyata baru terbit pada Februari 2022. Padahal usaha yang robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT tersebut telah beroperasi secara luas di masyarakat.

"Izin PT Pansaky baru sekitar Februari 2022, artinya sebelum 2022 kegiatan tersebut adalah ilegal. Tidak berizin," tegas Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/3).

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota pada Minggu (5/3). Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada September 2022 yang mengaku gagal menarik dana (withdraw) dari aplikasi tersebut. Kerugian member ATG yang berjumlah sekitar 25.000 orang ditaksir mencapai Rp9 triliun.

Buher, demikian biasa dipanggil, juga menyebut bahwa Wahyu Kenzo berkamuflase lewat bisnis minuman berenergi. Produk tersebut turut menjadi bukti dalam kasus tersebut.

"Kenapa kami merilis ada 8 box minuman nutrisi, karena itu merupakan kamuflase pada korban, untuk bisnis minuman suplemen bernutrisi dengan mendapatkan poin robot trading. Nah ini masyarakat harus bijak," jelasnya.

Penyidik ingin membuka semua kedok penipuan berbau investasi tersebut. Selain itu, berusaha membantu korban agar bisa mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari apa yang mereka investasikan sebelumnya.

"Karena itu kami akan mengatur regulasinya. Kepolisian selain melakukan penyidikan terhadap tersangka, kami juga ingin memikirkan bagaimana para korban terakomodir, diinventarisir sesuai kerugian dan bisa diselesaikan seluruhnya. Syukur-syukur atau pun sebagian dari itu. Itu sebagai tujuan utama kami menangani perkara ini," urai Buher.

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Pemuda 20 Tahun Ini Tak Kenal Gengsi, Lulus SMA Langsung Terjun Bisnis Bawang Goreng dan Kini Tinggal Menikmati Hasil

Pemuda 20 Tahun Ini Tak Kenal Gengsi, Lulus SMA Langsung Terjun Bisnis Bawang Goreng dan Kini Tinggal Menikmati Hasil

Adit merasa, dari pada bekerja untuk orang lain, lebih baik dia mengembangkan usaha keluarganya agar lebih sukses.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Kemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur

Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya