Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertimbangan PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Tahapan Pemilu

Pertimbangan PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Tahapan Pemilu ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Tinggi diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.

Setelah mencermati pokok sengketa tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakhir pada putusan penundaan proses tahapan Pemilu tahun 2024, para hakim menyampaikan pertimbangan lain berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya, sengketa proses Pemilu merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menimbang ketentuan Pasal 466 juncto Pasal 470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa sengketa proses Pemilu yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar hakim ketua, Sugeng Riyono pada (11/4).

Sugeng juga menyampaikan, meskipun gugatan Prima merupakan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi substansi sengketa dalam pokok perkara tersebut adalah berupa akibat diterbitkannya keputusan oleh KPU.

Maka dari itu, secara substansi, hal tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa sehingga menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara yaitu di luar dalam substansi yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pernah mengadili harus dibatalkan," ungkap Sugeng.

Keputusan tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan proses tahapan Pemilu 2024.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan bahwa gugatan, selain dan selebihnya tidak dapat diterima," tutupnya.

Reporter magang: Alya Fathinah

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya