Pertimbangan PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Tunda Tahapan Pemilu
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan Pengadilan Tinggi diambil berdasarkan beberapa pertimbangan.
Setelah mencermati pokok sengketa tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakhir pada putusan penundaan proses tahapan Pemilu tahun 2024, para hakim menyampaikan pertimbangan lain berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya, sengketa proses Pemilu merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menimbang ketentuan Pasal 466 juncto Pasal 470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa sengketa proses Pemilu yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kota/Kabupaten adalah wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar hakim ketua, Sugeng Riyono pada (11/4).
Sugeng juga menyampaikan, meskipun gugatan Prima merupakan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tetapi substansi sengketa dalam pokok perkara tersebut adalah berupa akibat diterbitkannya keputusan oleh KPU.
Maka dari itu, secara substansi, hal tersebut termasuk sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa sehingga menjadi kewenangan kompetensi absolut PTUN.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama bahwa telah terjadi kekosongan hukum dengan perihal gugatan dalam perkara yaitu di luar dalam substansi yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan pernah mengadili harus dibatalkan," ungkap Sugeng.
Keputusan tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan proses tahapan Pemilu 2024.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo, maka eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan bahwa gugatan, selain dan selebihnya tidak dapat diterima," tutupnya.
Reporter magang: Alya Fathinah
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya