Persatuan Insinyur Jabar Bantu Warga Cianjur Bangun Rumah Tahan Gempa
Merdeka.com - Para insinyur di Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jabar bertekad untuk membantu warga Kabupaten Cianjur. Langkah tersebut sebagai sumbangsih mereka agar rumah warga tahan gempa.
Ketua Pengurus Wilayah PII Jabar, Muhammad Erpandi menjelaskan, bentuk bantuan untuk warga Cianjur dilakukan dengan memberikan konsultasi kepada warga terkait desain bangunan atau hunian yang tahan gempa. Namun dengan biayanya terjangkau.
Langkah itu menurutnya menjadi penting karena wilayah tersebut di akhir 2022 dilanda gempa bumi.
"Kita ini kan insinyur, banyak engineering yang tentunya bisa melakukan desain dan juga bagaimana sih bangunan yang tahan gempa. Namun dengan pembiayaan yang lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat," jelas Erpandi saat dihubungi, Sabtu (18/2).
Sumbangsih tersebut dinilai sangat mungkin dilakukan. Karena saat ini jumlah anggota PII di Jawa Barat mencapai 8.016 insinyur yang tersebar di kabupaten/kota.
Selain itu, diungkapkan Erpandi, PII Jabar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun dan membangkitkan perekonomian menggunakan metode ekonomi Teknik atau engineering economy.
Dalam kegiatan Annual Meeting PII Jawa Barat 2023 di Gedung Sate Bandung, diungkapkan Erpandi, sempat dibahas aspek hukum insinyur di Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan bahkan ada turunannya berupa peraturan pemerintah dan menteri.
"Untuk sarjana teknik, ini kan insinyur, itu profesi, organisasi profesi. Nah, dulu itu tahun 1950 dan 1960, itu kan lulus teknik itu langsung jadi Ir, kemudian ada perubahan akademik ya, ada beberapa pemerintahan mengurangi SKS, nah makanya keluarlah muncul sarjana teknik," kata dia.
Di Jawa Barat, menurutnya, saat ini sudah ada lima kampus yang disahkan Dikti untuk program studi insinyur. "ITB, UIN, Unpar, UI, dan IPB," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Sertifikasi PII Jawa Barat Yaya Ropandi menyebut, insinyur adalah gelar profesi. Oleh karena itu, seluruh sarjana teknik yang mau bekerja di bidang tersebut harus memiliki gelar profesi insinyur.
Oleh karena itu, bila ada sarjana teknik yang tidak masuk insinyur dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) maka dia telah berpraktik ilegal.
"Artinya, semua sarjana teknik wajib ber-STRI mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran. STRI itu surat tanda registrasi insinyur," sebut Yaya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaBanjir tersebut sempat melumpuhkan lalu lintas Demak-Semarang hingga Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar mengatakan Jawa Tengah harus tetap menjadi kandang PDIP.
Baca SelengkapnyaAkibat banjir, masyarakat beraktivitas menggunakan paruh karena akses jalan tidak bisa dilalui.
Baca SelengkapnyaGanjar harus melewati jalan terjal dan berliku menginap di rumah warga
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyampaikan Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi lumbung suara PDIP di Pilpres 2024 harus dijaga
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini memilukan ini terjadi di sebuah rumah yang ada di Jalan Raung RT 4, RW 3, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPotret rumah seorang pensiunan TNI AL yang ada di tengah hutan di Sumedang, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya