Perpres Kantor Staf Kepresidenan digugat ke MA
Merdeka.com - Koalisi Penegak Konstitusi resmi mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung. Mereka menilai pembentukan kantor staf presiden adalah inkonstitusional, karena kewenangan dan fungsinya saling tumpang tindih dengan institusi lain.
"Fungsi kantor staf sebagai pengawas kepemimpinan Jokowi-JK dan komunikasi politik yang notabene-nya sudah dicover oleh menko, tugas wapres, sesneg, seskab, BPKP," ujar anggota koalisi penegak konstitusi, Erfandi yang juga merupakan seorang pengacara, di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Erfandi menjelaskan, di dalam Perpres yang mengatur kewenangan Kantor Staf Kepresidenan juga melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 dan juga UU No. 39 Tahun 2008. Erfandi mengatakan bahwa ini melanggar dua aspek yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Dalam UU No. 39 Tahun 2008 disebutkan kementerian hanya dibatas 34 tapi menambahkan Kepala Staf Kepresidenan yang disetarakan dengan menteri itu berarti menambah jumlah kementerian jadi 35 dan ini menyalahi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," jelasnya.
Erfandi juga khawatir pembentukan Kantor Staf Kepresidenan itu tidak efesien dan justru memboroskan anggaran negara. "Yang ditakutkan adalah ini melanggar Undang-Undang dan tidak efisien dengan mempekerjakan 100 orang, ada yang setingkat menteri, deputi, juga pejabat lainnya, bayangkan pengeluarannya nanti," ujarnya.
Maka itu, Erfandi bersama anggota koalisi lainnya berharap agar MA segera cabut Perpres No. 26 Tahun 2015 ini. Dalam pengajuan gugatan itu, Erfandi juga melampirkan pemberitaan media yang mengutip pernyataan pakar hukum tata negara terkait pembahasan itu.
Koalisi Penegak Konstitusi merupakan gabungan dari tenaga relawan aliansi pemuda dan mahasiswa Jokowi-JK, tenaga ahli DPR Bidang Legislasi, forum kajian hukum dan konstitusi serta praktisi hukum telah resmi mendaftarkan uji materil Perpres No. 26 Tahun 2011 tentang Kantor Staf Kepresidenan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPenuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya