Perpres gaji dewan pengarah BPIP digugat ke Mahkamah Agung
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan peninjauan kembali alias judicial review atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung. Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta MA membatalkan Perpres tersebut.
"Saya hari ini mengatas namakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden no 42 tahun 2018 yang isinya Hak keuangan dewan pengarah BPIP. Kami minta ke MA membatalkan khususnya yaitu hak keuangan BPIP," kata Boyamin di Gedung MA, Jl Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Pihaknya menggugat Perpres tersebut karena keuangan atau gaji seharusnya hanya untuk kepala BPIP, Yudi Latief. Kemudian, jajaran staf dari posisi deputi hingga bagian bawah di BPIP hanya bersifat fungsional.
"Jadi kalau pak Yudi Latief kebawa itu boleh enggak ada masalah. Karena dewan pengarah saya ajukan dibatalkan karena dasar undang-undangnya enggak ada yang menyangkut dewan pengarah," ungkap Boyamin.
Dia juga mengatakan posisi dewan pengarah atau penasehat BPIP hanya bersifat sukarelawan. Karena itu, pada pasal 4 yaitu hak keuangan bagi dewan pengarah, seharusnya hanya untuk biaya akomodasi seperti transportasi, penginapan, uang rapat, dan sejenisnya.
"Malah justru di pasal 4 saja cukup yaitu perjalanan dinas sudah diatur sepenuhnya. Bahkan kepala saja setingkat Menteri. Berarti dewan pengarah setingkat menteri, bisa penerbangan kelas satu, hotel bintang lima, kalau perlu acara satu jam baru berangkat pagi besok baru pulang? biar tidak cape," papar Boyamin.
Boyamin menjelaskan alasan mengajukan judicial review tersebut lantaran aturan tersebut menyangkut akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan negara. Karena peraturan tersebut keluar tanpa perhitungan cermat.
"Bicara akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Khawatir nanti dua tahun tiga tahun kemudian ditagih badan pemeriksa keuangan gara-gara aturannya belum fix dan belum cermat dan mengandung legalitas yang sah," kata Boyamin.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar Mahfud Mundur dari Kabinet, Hasto: Kepentingan Negara di Atas Segalanya
Megawati berpesan agar para kader PDIP yang berada di kabinet untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaMAKI akan Gugat Keppres Jokowi soal Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Boyamin meminta Kementerian Sekretariat Negara segera memublikasikan isi Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaLaporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik
Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaBulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaHeboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca Selengkapnya