Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perppu Corona Bikin Gelisah

Perppu Corona Bikin Gelisah Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Perppu ini salah satu langkah pemerintah menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi Covid-19.

Perppu yang diundangkan pada 31 Maret 2020 ini membuat publik gelisah. Ada sejumlah pasal yang berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan dan kebal hukum.

Pertama, Pasal 2. Dalam pasal ini, pemerintah mengambil alih hampir semua kewenangan DPR mengenai penganggaran. Mulai dari penentuan defisit, besaran belanja wajib, pergeseran anggaran, surat utang, pinjaman hingga hibah.

Berikutnya Pasal 27. Dalam Pasal 27 ayat 1 disebutkan keuangan negara yang digunakan untuk menyelamatkan perekonomian dari pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian negara. Pasal ini membuka ruang bagi 'penumpang gelap' yang ingin membobol keuangan negara.

Sementara pada Pasal 27 ayat 2, pemerintah seolah kebal hukum. Sebab, dalam pasal ini tercantum pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Sejumlah tokoh mengkritik keras isi Perppu ini. Mereka di antaranya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara hingga Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan.

SBY Minta Pemerintah Tak Langgar Konstitusi

SBY secara terbuka menyampaikan kegelisahannya terhadap masalah yang dialami bangsa Indonesia saat ini. Ia juga menyinggung isi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

SBY menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam membuat Perppu agar tidak bertentangan dan melanggar konstitusi negara.

"Jangan sampai pemerintah melakukan tindakan yang inkonstitusional," kata SBY lewat sebuah tulisan yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Rabu (8/4).

pidato sby refleksi akhir tahun

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini juga meminta DPR berhati-hati jika akhirnya membenarkan aturan ini dengan menyetujui Perppu No 1 Tahun 2020. Hal yang sama perlu dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi jika pada saatnya mengukuhkan atau membenarkan tindakan sepihak pemerintah dalam penggunaan keuangan negara tersebut.

"Khusus pengelolaan keuangan negara ini bagi saya sangat esensial dan fundamental. Jiwa, semangat dan substansi konstitusi di banyak negara, termasuk Indonesia, adalah mengatur kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara dalam manajemen keuangan negara," ujarnya.

SBY menekankan jangan sampai kewenangan (power) untuk mengelola keuangan negara berada di satu tangan. Sebab, kekuasaan yang absolut cenderung memiliki peluang besar untuk merampok uang negara atau korupsi.

"Inilah yang mendasari prinsip 'checks and balances' di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif," ucap SBY.

Lazimnya, lanjut SBY, eksekutif diberikan kewenangan untuk mendapatkan keuangan negara, termasuk menarik pajak dan berutang jika penerimaan negara kurang. Legislatif mendapat kewenangan dan tugas untuk membahas RAPBN bersama eksekutif, sampai dengan dicapainya persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN. Sedangkan pengawasan dan urusan akuntabilitasnya diamanatkan kepada lembaga audit nasional yakni BPK.

"Mungkin pemerintah berpikir bahwa justru Perppu itulah, yang nantinya akan menjadi Undang-Undang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur anggaran sebesar Rp 405,1 triliun Rupiah itu. Aturan itu cukup dengan Peraturan Presiden, dan tidak harus dengan Undang-Undang," kata dia.

PKS Khawatir Perppu Corona Picu Skandal BLBI Jilid 2

Sehari setelah SBY mengungkapkan kegelisahannya, Presiden PKS Sohibul Iman membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Sohibul mengkritik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19

"Seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis pandemi Covid-19. Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi)," tegasnya.

Terkait penyelesaian krisis, seharusnya pemerintah cukup menggunakan mekanisme dalam UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Bila Jokowi menggunakan mekanisme baru dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 justru berpotensi terjadinya skandal BLBI jilid II.

"Skandal BLBI seperti kasus krisis 1998 berpeluang akan terulang lagi. Moral Hazard akan terbuka lebar dan cost of crisis yang akan ditanggung oleh negara akan sangat tinggi," katanya.

sohibul iman di warung kopi nurmansjah

Menurut Sohibul, Perppu ini memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan bagi masa depan bangsa (abuse of power) dan potensi penyalahgunaan penggunaan sumber daya keuangan yang luar biasa (abuse of money). Ia khawatir Kepala Negara tidak menyadari hal ini.

Sohibul juga menduga para pembantu di lingkaran Jokowi tidak memberikan informasi yang benar dan tepat sehingga mantan Gubernur DKI Jakarta itu menandatangani Perppu yang sangat membahayakan bagi kepemimpinannya dan masa depan bangsa ini.

"Jangan sampai sejarah mencatat sejarah kelam kepemimpinan Bapak dengan Perppu ini. Bapak Presiden sudah tidak memiliki kepentingan politik di pemilu mendatang. Untuk saat ini, sikap negarawan Bapak akan sangat dirindukan. Berikanlah warisan sejarah yang membanggakan bagi generasi setelah Bapak," sambungnya.

PKS Khawatir Perppu Corona Picu Skandal BLBI Jilid 2

Sehari setelah SBY mengungkapkan kegelisahnnya, Presiden PKS Sohibul Iman membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Sohibul mengkritik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19

"Seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis pandemic Covid-19. Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi)," tegasnya.

Terkait penyelesaian krisis, seharusnya pemerintah cukup menggunakan mekanisme dalam UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Bila Jokowi menggunakan mekanisme baru dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 justru berpotensi terjadinya skandal BLBI jilid II.

"Skandal BLBI seperti kasus krisis 1998 berpeluang akan terulang lagi. Moral Hazard akan terbuka lebar dan cost of crisis yang akan ditanggung oleh negara akan sangat tinggi," katanya.

Menurut Sohibul, Perppu ini memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan bagi masa depan bangsa (abuse of power) dan potensi penyalahgunaan penggunaan sumber daya keuangan yang luar biasa (abuse of money). Ia khawatir Kepala Negara tidak menyadari hal ini.

Sohibul juga menduga para pembantu di lingkaran Jokowi tidak memberikan informasi yang benar dan tepat sehingga mantan Gubernur DKI Jakarta itu menandatangani Perppu yang sangat membahayakan bagi kepemimpinannya dan masa depan bangsa ini.

"Jangan sampai sejarah mencatat sejarah kelam kepemimpinan Bapak dengan Perppu ini. Bapak Presiden sudah tidak memiliki kepentingan politik di pemilu mendatang. Untuk saat ini, sikap negarawan Bapak akan sangat dirindukan. Berikanlah warisan sejarah yang membanggakan bagi generasi setelah Bapak," sambungnya.

PPP Nilai Perppu Corona Bisa Langgar UUD

Ketua Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan partainya menolak isi Perppu No.1 Tahun 2020. Khususnya pasal yang mengatur tentang APBN bisa diubah dengan Perpres. Aturan itu tertuang dalam Pasal 12 ayat 2, perubahan postur APBN dapat diatur dengan Perpres.

Amir Uskara menilai, isi pasal itu akan melanggar UUD.

"Namun revisi APBN itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD)," kata Amir dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).

Amir mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan perubahan postur APBN melalui revisi UU atau dengan menerbitkan Perppu.

"Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi," kata dia.

Perppu Corona Tutup Ruang BPK Periksa Kerugian Negara

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 membuat pemerintah kebal hukum. Sebab, dalam pasal 27 ayat 2 ditegaskan pejabat pengambil kebijakan yang berkaitan dengan Perppu tersebut tak bisa dituntut secara pidana atau perdata

"Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Ke empatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4).

Sementara pada ayat 1 pemerintah menutup ruang bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran atas potensi kerugian negara. Pasal 27 ayat 1 berbunyi keuangan negara yang digunakan untuk penyelamatan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.

"Dengan bunyi ayat tersebut menutup kemungkinan BPK melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran atas potensi terjadinya kerugian negara," ucapnya.

Perppu itu juga dinilai membuat pengelola keuangan negara tak didasarkan perundangan yang semestinya. Penggunaan anggaran Rp405,1 triliun untuk pelaksanaan program penanganan corona tidak diatur secara spesifik tentang APBNP 2020 dalam Perppu tersebut.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Anies Bandingkan Gaji TNI Polri Lebih Banyak Naik di Era SBY, Jokowi Beralasan Pandemi Covid-19

Jokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Krisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri

Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harga Beras Naik, Mentan: Kita Menunggu Panen Bulan Maret

Harga Beras Naik, Mentan: Kita Menunggu Panen Bulan Maret

Akibat kondisi tersebut, awalnya Kementan yang getol menolak untuk impor beras, akhirnya menyetujui. I

Baca Selengkapnya
Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Dukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS

Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Tegaskan Bantuan Pangan Bulog Adalah Solusi Hadapi Kenaikan Pangan

Presiden Jokowi Tegaskan Bantuan Pangan Bulog Adalah Solusi Hadapi Kenaikan Pangan

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dipicu kegagalan panen yang disebabkan oleh bencana Elnino di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup

Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

VIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'

Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek

Baca Selengkapnya