Perppu Cipta Kerja: Pekerja WNI Harus Dampingi TKA untuk Alih Teknologi & Keahlian
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tenaga kerja asing di Indonesia. Aturan soal TKA ini tercantum pada pasal 42 dan 45 Perppu Cipta Kerja.
Salah satu aturannya adalah mewajibkan pemberi kerja untuk menyertakan pekerja WNI untuk mendampingi pekerja asing tersebut untuk alih teknologi dan alih keahlian.
Kemudian, pemberi kerja juga wajib memberikan pelatihan kerja bagi pekerja WNI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA. Poin tersebut tercantum pada pasal 45 ayat 1 huruf a dan b.
Perppu Cipta Kerja juga mewajibkan TKA untuk pulang kembali ke negaranya ketika masa kerjanya berakhir.
Berikut aturan lengkap TKA dalam Perppu Cipta Kerja:
Pasal 42(1) Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.(2) Pemberi Kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.(3) Ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;b. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atauc. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, Perusahaan rintisan (start-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.(4) Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.(5) Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43 dihapus.Pasal 44 dihapus.Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 45(1) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib:a. menunjuk Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari Tenaga Kerja Asing;b. melaksanakan pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; danc. memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah Hubungan Kerjanya berakhir.(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang menduduki jabatan tertentu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya