Perppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha
Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja membantu para pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan izin usaha.
Penetapan Perppu Cipta Kerja sendiri merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yakni sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022. Khusus di sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja tersebut diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pertanian, namun demikian tetap memberikan pelindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya," sebut Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo pada keterangan pers, Senin (30/01/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Eddy tersebut, kemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun wajib dilakukan pembinaan," ungkap Eddy.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga telah memberikan kemudahan berusaha seperti dalam penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), "Kami memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut," jelas Eddy.
Menurut Eddy, Penetapan Perppu Cipta Kerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena adanya kegentingan memaksa.
"Kegentingan tersebut meliputi dinamika global yang disebabkan oleh kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan sehingga menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional," tutur Eddy.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Dia Alasannya
Pengusaha meminta pemerintah bisa mengerti beberapa kelompok usaha yang tidak mampu mengantisipasi.
Baca SelengkapnyaKisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaNaas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca Selengkapnya