Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa dalam aturan tersebut pembelajaran tatap muka (PTM) tidak mengalami perubahan. Dia menambahkan aturan tersebut diatur sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
"Selama PPKM tidak mengalami perubahan seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Adapun periode PPKM pada minggu ini, DKI Jakarta berada di level 2. Dijelaskan dalam salinan SKB 4 Menteri, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 untuk level 1 dan 2 dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota.
a. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari
b. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang
c. Kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
2. Jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80%. Lalu capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40%-50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditingkat kabupaten/kota.
a.Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari b.Secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
c. Lama pembelajaran juga diatur hanya 6 jam pembelajaran per hari.
3. Jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota,
a. Pembelajaran tatap muka
b. Dilaksanakan setiap hari secara bergantian,
c. Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari. [gil]
Baca juga:
Jabodetabek Masih Level 2, Berikut Daftar PPKM Wilayah Jawa-Bali
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 31 Januari, DKI Jakarta Masih Level 2
Ingat, 13 Ruas Jalan Tetap Ganjil Genap Meski Jakarta PPKM Level 2
Kasus Covid-19 di RI Terus Meningkat, Perlukah Tarik Rem Darurat?
Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Alasan Pemerintah Belum Tarik Rem Darurat
Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Belum Pikirkan PPKM Darurat atau Lockdown
Luhut Sebut Jakarta Masuk PPKM Level 3
Nekat Lakukan Aborsi, Sejoli di Deli Serdang Ditangkap
Sekitar 21 Menit yang laluDiletakkan di Rumah Warga, Sempat Dikira Kucing Ternyata Janin Bayi
Sekitar 49 Menit yang laluCabuli Bocah, Residivis Kasus Pemerkosaan di Aceh Kembali Ditangkap Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluRekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia, Sebagian Tersangka Bantah Terlibat
Sekitar 1 Jam yang laluKAI Tutup 245 Perlintasan Liar Sepanjang Padang-Pariaman
Sekitar 1 Jam yang laluGubernur Riau dan Mendagri Malaysia Bahas Pencurian Ikan dan Imigran Gelap
Sekitar 2 Jam yang laluKerap Masuk Kebun Warga, Dua Gajah Jantan Dipindahkan dari Riau ke Jambi
Sekitar 2 Jam yang laluRagam Seni Budaya Banyuwangi Bakal Meriahkan World Surf League
Sekitar 2 Jam yang laluMahasiswanya Ditangkap karena Terlibat ISIS, Universitas Brawijaya Tunggu Pemeriksaan
Sekitar 2 Jam yang laluBeli Bibit di Media Sosial, Pria Bandung Tanam Ganja Dalam Rumah
Sekitar 3 Jam yang laluDatang ke UGM, Anies Panen Ajakan Foto Selfie dengan Wisudawan
Sekitar 3 Jam yang laluGandeng Mezut Ozil, Sandiaga Ingin Perkenalkan Pariwisata RI pada Dunia
Sekitar 3 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 3 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 3 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 6 Jam yang laluPemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei
Sekitar 7 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 5 Jam yang laluCovid Hari Ini 25 Mei 2022: Kasus Positif dan Aktif Meningkat
Sekitar 6 Jam yang laluPBB Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia: Vaksinasi 270 Juta Populasi Prestasi Besar
Sekitar 8 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 7 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 15 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami