Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpanjangan Badrodin harus dengan Perppu bila tidak langgar UU

Perpanjangan Badrodin harus dengan Perppu bila tidak langgar UU Pelantikan Badrodin Haiti. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti akan menimbulkan permasalahan baru. Sebab, akan melanggar beberapa UU Kepolisian.

"Kalau bicara perpanjangan (masa jabatan Kapolri) ada masalah. Pasal 30 ayat 2 batas pensiun Polri 58 tahun. Syarat kapolri adalah aktif. Kalau mau diperpanjang berarti merevisi UU atau Perppu. Tanpa itu, berarti presiden melanggar undang-undang kepolisian, sumpah jabatan, berarti melanggar konstitusi," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Menurutnya, jika presiden mau mengeluarkan Perppu, maka prosesnya bisa terbilang panjang. Itupun kalau Perppu tersebut disetujui DPR. Kalau Perppu tak disetujui DPR maka akan ada kekosongan kapolri.

"Apapun hari ini belum jelas. Ini biasanya kompolnas mengumumkan orang. Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) rapat para jenderal mengeluarkan juga. Wanjakti biasanya usulkan beberapa nama," ungkapnya.

Dia menjelaskan usulan nama wanjakti untuk calon kapolri bisa sama dengan kompolnas atau mengurangi maupun menambah nama, dari nama yang muncul biasanya akan dikirim ke presiden.

"Biasanya presiden mengeluarkan nama. Kalau hari ini wanjaknya sudah ada. Berarti kemungkinan tidak presiden akan memperpanjang, kan belum tahu. Karena wanjakti akan merekomendasikan apakah diperpanjang atau menunjuk orang baru," kata Desmond.

Meski demikian, sebaiknya menunggu usulan wanjakti Mabes Polri. Dia menyadari persoalan calon Kapolri memang hak prerogatif presiden, tapi pasti ada pertimbangan di dalamnya.

"Tentunya orang yang ditunjuk aman bagi beliau dan bisa diperintah. Prerogatif pada intinya itu," kata Desmond.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya