Perpanjangan Badrodin harus dengan Perppu bila tidak langgar UU
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti akan menimbulkan permasalahan baru. Sebab, akan melanggar beberapa UU Kepolisian.
"Kalau bicara perpanjangan (masa jabatan Kapolri) ada masalah. Pasal 30 ayat 2 batas pensiun Polri 58 tahun. Syarat kapolri adalah aktif. Kalau mau diperpanjang berarti merevisi UU atau Perppu. Tanpa itu, berarti presiden melanggar undang-undang kepolisian, sumpah jabatan, berarti melanggar konstitusi," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurutnya, jika presiden mau mengeluarkan Perppu, maka prosesnya bisa terbilang panjang. Itupun kalau Perppu tersebut disetujui DPR. Kalau Perppu tak disetujui DPR maka akan ada kekosongan kapolri.
"Apapun hari ini belum jelas. Ini biasanya kompolnas mengumumkan orang. Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) rapat para jenderal mengeluarkan juga. Wanjakti biasanya usulkan beberapa nama," ungkapnya.
Dia menjelaskan usulan nama wanjakti untuk calon kapolri bisa sama dengan kompolnas atau mengurangi maupun menambah nama, dari nama yang muncul biasanya akan dikirim ke presiden.
"Biasanya presiden mengeluarkan nama. Kalau hari ini wanjaknya sudah ada. Berarti kemungkinan tidak presiden akan memperpanjang, kan belum tahu. Karena wanjakti akan merekomendasikan apakah diperpanjang atau menunjuk orang baru," kata Desmond.
Meski demikian, sebaiknya menunggu usulan wanjakti Mabes Polri. Dia menyadari persoalan calon Kapolri memang hak prerogatif presiden, tapi pasti ada pertimbangan di dalamnya.
"Tentunya orang yang ditunjuk aman bagi beliau dan bisa diperintah. Prerogatif pada intinya itu," kata Desmond.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaDPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya