Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pernyataan ICW Soal Bisnis Ivermectin Dinilai Sesuai UU Kebebasan Berpendapat

Pernyataan ICW Soal Bisnis Ivermectin Dinilai Sesuai UU Kebebasan Berpendapat ICW. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan bisnis Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di balik promosi obat Covid-19, Ivermectin beberapa waktu lalu merupakan bentuk menyampaikan pendapat. Pernyataan ICW itu sesuai Pasal 28 UUD 1945 yang dijuantahkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, pernyataan ICW juga termasuk UU Nomor 28 Tahum 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Bahkan terkait hasil temuan ICW itu, ujar Feri, seharusnya Moeldoko menjelaskan data kepada publik bahwa selaku penyelenggara negara wajib kiranya menjauhkan diri dari tindakan mencari keuntungan, kepentingan pribadi, kelompok, dan orang-orang lain, sesuai Pasal 5 Angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.

"Pada dasarnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang tidak benar. Jadi ICW sudah melakukan tugas konstitusional dan dilindungi UU dan konstitusi itu sendiri. Jadi pertanyaan besarnya di mana salah ICW kok bisa disomasi," kata Feri dalam jumpa pers disiarkan melalui chanel youtube KontraS, Senin (9/8).

"Apalagi harus diingat pak Moeldoko tidak bisa memisahkan dirinya kapan dia menjadi penyelenggara negara atau pribadi. Karena sebagai penyelenggara negara dia berkewajiban publik selama 24 jam. Dia tidak boleh meresponsnya secara personal, tetapi harus meresponnya secara profesional," imbuh dia.

Adapun diketahui dalam pernyataan sikap yang dilayangkan atas kritik dari respons Kepala KSP Moeldoko atas langkah somasi kepada ICW turut digagas sekitar 135 lembaga yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.

Dia pun mengkritik respons Moeldoko dengan melayangkan surat somasi atas temuam ICW tersebut. Somasi dilayangkan Moeldoko itu dinilai Koalisi Masyarakat Sipil sebagai pembungkaman.

"Malah akan menjadi aneh, kalau kemudian informasi yang wujudnya berupa penelitian atau data itu, direspons dengan pelaporan atau melakukan upaya hukum seperti somasi. Yang tujuannya adalah membungkam informasi atau data yang diperoleh ICW," kata Feri.

Oleh sebab itu, Feri meminta kepada Moeldoko agar menjawab penelitian dari ICW dengan menyodorkan data-data yang mampu membantah semua hasil dugaan keterlibatannya dalam bisnis obat tersebut.

"Itu yang akan jadi pertanyaan publik luas. Karena dalam dunia akademik kalau ada pertanyaan A yang dianggap oleh ahli yang lain tidak benar. Dia akan mengeluarkan kenapa pernyataan A tidak benar dengan data-data dan pembuktian lainnya," ujar dia.

"Jadi, Pak Moeldoko saya pikir tidak boleh kebakaran jenggot. Karena jenggot tidak punya ya, yang punya saya. Jadi agak aneh juga kalau responnya agak berlebihan melakukan upaya somasi kepada ICW," kata dia.

Layangkan Surat Somasi Kedua

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui pengacaranya, Otto Hasibuan menyampaikan jika akan memberikan waktu tambahan bagi Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam membuktikan tuduhannya terkait bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Pak moeldoko mengatakan kita berikan lagi kesempatan yang luas bagi ICW. Kita berikan lagi kepada mereka untuk punya waktu," kata Otto saat jumpa pers secara virtual, Kamis (5/8).

Padahal, kata Otto, pihaknya sudah beberapa hari lalu melayangkan surat somasi pertama kepada ICW namun tak kunjung ada balasan. Sehingga dengan perpanjangan waktu ini dia menantang pihak ICW untuk segera membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.

"Pertama kapan dimana Pak Moeldoko, terlibat mendapatkan keuntungan dalam peredaran ivermectin, kalau ada keuntungan yang didapatkan siapa yang berikan rente, sehingga dia diberikan untung atas peredaran tersebut," ujar Otto.

Termasuk tuduhan kedua, Otto juga menantang tudingan ICw terkait keterlibatan Moeldoko dengan PT NoorPay dalam ekspor beras, yang diduga kliennya meraup keuntungan.

"Inilah yang kami mintakan kepada ICW sebenarnya tidak sulit bagi ICW," ujarnya.

Lebih lanjut, Otto juga akan mengirim surat somasi kedua kepada ICW atas permintaan kliennya yang tidak langsung membawa tudingan tersebut ke pihak berwajib.

"Besok kami akan kirim lagi somasi kedua kepada saudara Egi (peneliti ICW, Egi Primayogha) dan kawannya," ujar Otto.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya diketahui Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya keterkaitan PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin dengan sejumlah pejabat publik dan politisi untuk mendorong penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Dugaan keterlibatan sejumlah pejabat publik dan politisi itu hasil penelusuran singkat dilakukan ICW selama Juni dan Juli 2021.

Peneliti ICW Egi Primasyogha mengatakan, sumber penelusuran dilakukan ICW melalui digital baik itu pemberitaan, media sosial, akte perusahaan dan lain sebagainya. Dari hasil penelusuran itu ditemukan bahwa aktivitas PT Harsen Laboratories mendorong Ivermectin sebagai obat Covid-19 diduga melibatkan Kepal Staf Kepresidenan Moeldoko dan politikus PDIP Ribka Tjiptaning.

"Ada banyak temuan dalam aktivitas yang kami lakukan namun ada tiga hal yang akan kami soroti pertama tentu PT Harsen Laboratories itu sendiri, kedua partai politik PDIP, ketiga kantor staf presiden melalui kepala staf presidennya Moeldoko," kata Egi dalam diskusi dengan tema 'Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin' secara virtual di akun Youtube Sahabat ICW, Kamis (22/7).

Egi membeberkan sejumlah nama pemegang saham maupun pengurus PT Harsen Laboratories memiliki jejaring bisnis di perusahaan lain. Mereka adalah Haryani Herman Sunaryo, Heryoseno dan Runi Adianti yang juga pasangan suami istri, Iskandar Purnomohadi dan Sofia Koswara.

"Memang nama ini tidak kami temukan semuanya melalui akte perusahaan," ujar Egi.

Egi mengatakan, salah satu nama disoroti ICW adalah Sofia Koswara. Meski tidak tertera dalam akte perusahaan, ICW menduga Sofia Koswara memiliki peran sentral dalam menjalin relasi dengan berbagai pihak.

"Sofia punya keterkaitan dengan Front Line Covid-19 Critikal Care (FLCC) dia juga punya jabatan di situ dan salah satu anggota FLCC Budhy Antariksa dia adalah tim uji klinis Ivermectin dan juga dokter kepresidenan dan Sofyan juga punya keterkaitan dengan perusahaan bernama PT Noorpay Perkasa dia tercatat sebagai direkturnya dan pemilik saham juga dan di sini kita bisa melihat keterkaitan PT Noorpay Perkasa dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis

Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis

Tidak hanya peserta yang baru membawa ide bisnis, namun juga banyak peserta yang telah memiliki bisnis bagus, yang turut bersaing dalam seleksi ini.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini

Cak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini

Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel

Diiringi Selawat, Cak Imin Coblos di TPS 023 Kemang Jaksel

Pantauan merdeka.com, Rabu (14/2) pukul 08.00 WIB, Cak Imin yang datang bersama istri, anak, dan pendukungnya diiringi selawat.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.

Baca Selengkapnya
Toko Isi Ulang Tabung Oksigen di Saharjo Manggarai Terbakar, Terdengar Ledakan Berkali-kali

Toko Isi Ulang Tabung Oksigen di Saharjo Manggarai Terbakar, Terdengar Ledakan Berkali-kali

Hingga saat ini proses pemadaman masih berlangsung

Baca Selengkapnya
Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Libur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.

Baca Selengkapnya
Ikut Jokowi, Kini Ikhwanul Muballighin Dukung Prabowo-Gibran

Ikut Jokowi, Kini Ikhwanul Muballighin Dukung Prabowo-Gibran

Ikhwanul Muballighin sebelumnya mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Selengkapnya