Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak

Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak Nofel Hasan. ©2018 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator oleh Nofel Hasan, terdakwa penerima suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dari kasus ini, Nofel dituntut 5 tahun penjara karena menerima Rp 1 miliar.

Jaksa Ahmad Yani menjelaskan alasan JC Nofel Hasan ditolak lantaran ia tidak mengungkap secara sepenuhnya perihal keterlibatan pihak lain dalam kongkalikong pembahasan proyek di Bakamla.

"Ada beberapa yang dipenuhi seperti pengembalian aset tindak pidana. Tapi, untuk memenuhi syarat jadi JC itu ada beberapa (kriteria) termasuk ungkap peran pelaku lain atau bukti-bukti. Kami menganggap seperti itu, karena di sidang awal enggak mengaku, beliau baru mengaku pas sudah ditetapin sebagai tersangka," ujar Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Disinggung mengenai ketidakterbukaan Nofel terkait Fayakhun menjadi alasan penolakan JC, Jaksa Kiki tidak menjelaskan secara detil. Terlebih lagi, dalam analisa yuridis dalam surat tuntutan Nofel tidak disebutkan peran Fayakhun secara rinci dalam pembahasan proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone.

Dia mengatakan, pertimbangan surat tuntutan fokus atas perbuatan terdakwa, bukan sebaliknya. Apalagi menurut Kiki, Nofel tidak berhubungan langsung dengan Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR saat itu.

"Kita fokus kepada materi perbuatan terdakwanya. Sedangkan si terdakwanya itu sendiri enggak berhubungan langsung dengan Fayakhun yang berhubungan langsung dengan Fayakhu kan si Fahmi Darmawansyah sama si Habsyi (Ali Fahmi)," ujarnya.

Diketahui, Nofel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'

Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'

Bukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Jenderal Bintang Dua Ini Respons Pemberkasan Firli Bahuri Jelang Masuk Meja Hijau

Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya