Permohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 16:50 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah
Permohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara Sidang Vonis Ricky Rizal. ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 13 tahun penjara diberikan kepada Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus mengandaskan banding diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Dengan demikian, hukuman dijatuhkan kepada Ricky Rizal tetap sama yakni 13 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Mulyanto saat membacakan amar putusan hasil banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Keempat memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan, penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.

"Lima membebani terdakwa biaya perkara pada tingkat banding sebesar lima ribu rupiah," ujar hakim.

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengajukan banding. Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara ajudan Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, yaitu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. [gil]

Baca juga:
Putusan Banding PT DKI Jakarta: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Video Sebut Ferdy Sambo Dieksekusi Mati pada 12 April? Cek Fakta Sebenarnya
Hakim PT DKI Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Bawa Efek Jera Penegakan Hukum di Indonesia
Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Upaya Hukum Tersisa Kasasi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini