Merdeka.com - Lembagai Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ke pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba pada hari ini, Sabtu (11/3). Serah terima tersebut usai pihak LPSK gelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap RE.
Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, sebelum dilakukan serah terima, Richard dipastikan sudah melalui pemeriksaan medis oleh dokter LPSK dan Dokkes Polri. Serah terima itu juga telah ditandatangani pihak LPSK dan rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," kata Rully dalam keterangannya, Sabtu (11/3).
LPSK menegaskan dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.
Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
Namun, LPSK menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dari LPSK. Sesi wawancara tanpa koordinasi ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.
Baca juga:
Bharada E Tak Lagi Dilindungi LPSK, Polri Jamin Keamanan Terus Diberikan
Ditjenpas Pastikan Wawancara Khusus Terhadap Bharada E Sudah Berizin
Alasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
CEK FAKTA: Hoaks Bharada E Alami Depresi Dalam Penjara
LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Advertisement
Apes, Gara-Gara Pintu Rumah Tak Dikunci Seratus Juta Melayang
Sekitar 4 Menit yang laluNetizen Heboh, War Tiket Indonesia Vs Argentina Ludes Kurang dari 10 Menit
Sekitar 5 Menit yang laluTes Psikologi, Siswa SDN Pondok Cina 1 Alami Depresi Usai Sekolah Mau Digusur
Sekitar 13 Menit yang laluPesan Mahfud MD ke Denny Indrayana: Tolong Anies Dijaga Agar Tetap Dapat Tiket
Sekitar 14 Menit yang laluRabies Merebak, Warga TTS Ramai-Ramai Bawa Anjing ke Dinas Peternakan untuk Divaksin
Sekitar 20 Menit yang laluRakernas III PDIP, Megawati dan Jokowi Beri Arahan Strategi di Pemilu 2024
Sekitar 25 Menit yang laluPKS Sebut Nama Cawapres Anies Masih Bisa Berubah
Sekitar 32 Menit yang laluMahfud MD Pernah Tolak Tawaran PKS jadi Cawapres Anies Baswedan, Begini Alasannya
Sekitar 38 Menit yang laluGanjar Target Lanjutkan Proyek IKN, Begini Pesan KLHK
Sekitar 47 Menit yang laluUkraina Tolak Proposal Perdamaian dari Prabowo: Kami Tidak Butuh Mediator
Sekitar 1 Jam yang laluPoros Dji Sam Soe, PAN Sebut Cukup Kalau Airlangga-Zulhas Maju Pilpres
Sekitar 1 Jam yang laluMenhan Prabowo Diminta Hati-Hati Bicara Konflik Geopolitik Ukraina Rusia
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Terlibat Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong Diproses Pidana & Etik Bersamaan
Sekitar 1 Jam yang laluDengar Curhat Ala Jenderal Polisi Kawan Kapolri, Santai Sambil Santap Bakmi Godog
Sekitar 1 Jam yang laluCurhat Anggota Brimob Tak Terima Dimutasi, Padahal Sudah Bantu Cari Dana Rp650 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluKehebohan Para Napi Goyang Dangdut sama Polisi, Ucapan Perwira Polri Ngena Banget
Sekitar 1 Jam yang laluPeras Buronan WN Kanada di Bali, 2 Anggota Mabes Polri Diperiksa Propam
Sekitar 3 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 3 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 5 Hari yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 3 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 1 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 3 Hari yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 5 Hari yang laluGabung Dewa United, Henhen Herdiana Ikut Doakan Persib Bisa Sukses di Liga 1 2023 / 2024
Sekitar 3 Jam yang laluLiga 1: Manajemen Madura United Curhat Susahnya Daratkan Pemain Baru
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami