Perlindungan Dicabut, Bharada E Diserahterimakan LPSK ke Rutan Bareskrim

Sabtu, 11 Maret 2023 20:53 Reporter : Rahmat Baihaqi
Perlindungan Dicabut, Bharada E Diserahterimakan LPSK ke Rutan Bareskrim Sidang duplik Bharada E. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Lembagai Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ke pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba pada hari ini, Sabtu (11/3). Serah terima tersebut usai pihak LPSK gelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap RE.

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, sebelum dilakukan serah terima, Richard dipastikan sudah melalui pemeriksaan medis oleh dokter LPSK dan Dokkes Polri. Serah terima itu juga telah ditandatangani pihak LPSK dan rutan Bareskrim Polri.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," kata Rully dalam keterangannya, Sabtu (11/3).

LPSK menegaskan dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

2 dari 2 halaman

LPSK Cabut Perlindungan

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.

"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.

Namun, LPSK menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dari LPSK. Sesi wawancara tanpa koordinasi ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.

Baca juga:
Bharada E Tak Lagi Dilindungi LPSK, Polri Jamin Keamanan Terus Diberikan
Ditjenpas Pastikan Wawancara Khusus Terhadap Bharada E Sudah Berizin
Alasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
CEK FAKTA: Hoaks Bharada E Alami Depresi Dalam Penjara
LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini