Perlawanan KPK UU Mau Direvisi Sampai Sebut Pemerintah & DPR Bohongi Rakyat
Merdeka.com - DPR akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. RUU KPK ini ada enam poin perubahan. Salah satunya tentang penyadapan yang dilakukan KPK.
Pada poin itu, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Namun, keputusan DPR mengesahkan RUU KPK disayangkan pihak KPK. KPK menilai RUU itu cara melemahkan lembaga independen itu.
KPK pun tak tinggal diam. Lembaga antirasuah ini melakukan perlawanan. Berikut ulasannya:
KPK Sebut DPR dan Pemerintah Telah Bohongi Rakyat
KPK menyayangkan keputusan DPR telah menyetujui RUU KPK. Atas persetujuan itu, KPK menganggap pemerintah dan parlemen telah melakukan kebohongan terhadap masyarakat Indonesia. Apalagi revisi dilakukan tanpa adanya informasi kepada publik.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah dinilai mengabaikan suara masyarakat dalam pembahasan RUU KPK.
"Pemerintah dan parlemen telah membohongi rakyat Indonesia, karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK, tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Wakil ketua KPK Laode M Syarif, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Surati Jokowi
DPR telah menyepakati Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi usul inisiatif DPR. Atas kesepakatan itu, KPK berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Besok pagi (kirim surat ke Jokowi-hari ini) secepat-cepatnya mengirimkan itu. Kami perlu mempersiapkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
RUU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi. RUU KPK inisiatif DPR tidak akan menjadi UU jika Jokowi menolak. Karena UU dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan presiden.
KPK Sedang di Ujung Tanduk
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan lembaga yang dipimpinnya tengah berada di ujung tanduk. Beberapa kejadian belakangan ini membuat KPK terancam dari sejumlah pihak yang ingin melemahkannya.
Sebut saja, RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hingga adanya calon pimpinan (capim) KPK yang diduga bermasalah. Menurut KPK capim KPK bermasalah yang diloloskan panitia seleksi (pansel) bakal mengganggu agenda pemberantasan korupsi.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, sedang di ujung tanduk," kata Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya