Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perlawanan Ahmad Dhani dituding hina Presiden Jokowi

Perlawanan Ahmad Dhani dituding hina Presiden Jokowi Dhani bantah hina Presiden. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Awal November 2016 calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pentolan grup band Dewa 19 ini dituding melakukan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara saat berorasi dalam aksi demo 4 November. Ahmad Dhani dilaporkan karena menghina presiden dengan membawa nama-nama binatang.

Tak terima dengan tudingan itu, Ahmad Dhani melawan. Berulang kali Dhani menyebut bahwa dia tidak menghina presiden. Dia justru merasa difitnah karena yang ada pihak yang tidak bertanggung jawab memotong ucapan yang dilontarkannya. Video yang diserahkan sebagai barang bukti sudah banyak diedit. Dhani merasa perlu melakukan pembelaan diri dan perlawanan karena kasus ini dikhawatirkan berdampak pada pertarungannya di Pilkada Kabupaten Bekasi.

"Saya sudah bilang (tidak ada pidana) tapi sepertinya pendapat saya diabaikan oleh kepolisian," tegas Dhani, kemarin.

Semula Polda Metro terkesan ragu menindaklanjuti laporan ini. Karena kasusnya delik aduan, maka Presiden Jokowi yang harus melaporkan dugaan penghinaan ini. Namun belakangan Polda Metro langsung menindaklanjuti kasus ini. Ada delapan saksi yang bakal dipanggil atas tuduhan penghinaan Presiden. Semua yang dipanggil adalah yang berada di sekitar Ahmad Dhani saat dia berorasi di atas mobil komando.

Polda mengeluarkan surat pemangggilan untuk Ahmad Dhani, Ketua FPI Habib Rizieq dan juru bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, hingga pakar hukum Eggy Sudjana. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya Eggy yang datang memenuhi panggilan. Sisanya mangkir dari panggilan dengan alasan surat dari Polda tidak jelas, ada pula yang mengaku sibuk menghadiri acara lain. Polisi sudah siap jika harus memanggil paksa saksi-saksi yang mangkir jika dilakukan tiga kali pemanggilan.

Dhani melihat ada pihak-pihak yang berupaya melakukan kriminalisasi. Dia lantas menggalang dukungan dengan menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Saya sih belum berani menyebut kriminalisasi, tapi dengan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ada sprindiknya, kita curigai ada usaha ke arah situ. Biasanya kalau pemanggilan saksi enggak ada nomor sprindik," kata Dhani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Berulang kali Dhani membela diri. Berulang kali pula dia menyebut tidak melakukan penghinaan kepada presiden. "Ada penegasan, 'ini tidak boleh' karena saya ingin memberikan pendidikan kepada massa saat itu. Cuma karena tertutup tepuk tangan massa. Saya juga bingung, kok kata-kata binatang peliharaan malah ditepuki," klaimnya.

Tak terima dipojokkan, Dhani menegaskan akan melakukan perlawanan jika ditetapkan tersangka oleh Polri. "Kalau saya (jadi tersangka) saya siap. Tapi saya orangnya pasti ngelawan, enggak diam saja," tegasnya.

Mantan suami Maia Estianty ini tidak sendirian. Dia berhasil menggalang dukungan dari beberapa pihak. Salah satunya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Fadli membela Ahmad Dhani. Dia menilai pernyataan Dhani dalam orasi bukanlah penghinaan terhadap Presiden maupun penguasa. Dia menegaskan, sudah bukan masanya lagi menggunakan pasal karet hanya berdasarkan subjektivitas untuk menetapkan orang menjadi tersangka.

"(Dhani) tidak sebut nama, presiden mana, (apakah) presiden Zimbabwe atau Presiden Kuba. Secara pidana itu tidak ada. Tidak perlu ada kriminalisasi terhadap kasus seperti ini," terangnya.

"Penegakan hukum harus fair, tidak boleh ada diskriminasi ataupun kriminalisasi," tambahnya.

Tidak hanya Fadli Zon, pakar hukum pidana Eggy Sudjana juga membela Dhani. Dia yakin tidak ada satu kalimat pun dari Ahmad Dhani yang secara tegas menghina presiden.

"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 KUHP ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Eggy.

Eggy justru mempertanyakan kata mana yang dilontarkan Ahmad Dhani hingga dianggap sebagai penghinaan kepada Jokowi. "Serangkaian kata-katanya apa, bagian poin mana yang dianggap menghina, tapi objektivitas hukum menurut saya harus ada laporan dari presiden, itu baru prosedurnya benar banget," tegas Eggi.

Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet bicara keras soal kasus Dhani. Dia yakin laporan terhadap Dhani salah alamat. Ratna membela Dhani. "Dhani kan dilaporkan oleh rakyat, harusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh Presiden, atau dia mengkuasakan ke orang," katanya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden

VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden

Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya