Perkuat regulasi, Kemendes dorong RUU Percepatan Daerah Tertinggal
Merdeka.com - Kondisi daerah tertinggal di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Untuk menguatkan regulasi dan sinergitas berbagai instansi dan lembaga, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginisiasi RUU Pengentasan Daerah Tertinggal.
"RUU tentang percepatan daerah tertinggal sedang tahap penyelesaian draft. Kita sudah melakukan kerjasama dengan UGM (Universitas Gadjah Mada), mudah-mudah tahun ini kita bisa ajukan ke DPR dan dapat disahkan menjadi undang-undang," ujar Razali, Sesdirjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kemendes PDTT, Jumat (22/4).
Razali mengatakan, aturan mengenai daerah tertinggal saat ini hanya ada dalam bentuk Perpres. Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, akan memaksa seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengentaskan daerah tertinggal. Pasalnya untuk mengentaskan daerah tertinggal, dibutuhkan kerja ekstra serta kerjasama yang terukur dan solid.
"83 persen daerah tertinggal di Indonesia berada di Indonesia bagian timur. Perlu adanya intervensi dan afirmasi yang masif, agar ketertinggalan daerah dapat segera terentaskan," ujarnya.
Rizal melanjutkan, sejarah membuktikan bahwa tidak semua daerah dengan sumberdaya alam yang besar, tidak selamanya maju. Malah sebaliknya, daerah dengan sumberdaya alam yang rendah justru lebih maju.
"Di Papua, Maluku, sumberdaya alamnya sangat melimpah, kenapa masuk daerah tertinggal?” katanya.
Menurutnya, kekayaan alam yang tidak dibarengi dengan konsentrasi kependudukan sangat berpengaruh terhadap perkembangan daerah. Misalnya di daerah tertentu dengan kekayaan alam melimpah dan hanya dihuni oleh 10 KK (Kepala Keluarga). "Kalau kependudukannya begini, pembangunan tidak akan efektif. Juga harus ada pemerataan penduduk," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT menerapkan 9 strategi untuk dapat mengentaskan daerah tertinggal. Seperti halnya mengembangkan ekonomi masyarakat di daerah tertinggal, meningkatkan aksebilitas daerah tertinggal dengan pusat-pusat daerah berkembang, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, dna penguatan regulasi.
"Kita masih punya 122 daerah tertinggal. Target kita hingga tahun 2019, untuk dapat mengentaskan 80 daerah tertinggal dari 122 itu. Tahun ini, target kiota 54 kabupaten," ungkap Razak.
Adapun sasaran dari pengentasan 80 daerah tertinggal tersebut di antaranya, Pertumbuhan Ekonomi 7,24 persen, Penurunan Tingkat Kemiskinan 14,0 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 69,59.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaRute Penerbangan Terpendek Kedua Dunia Ternyata Ada di Indonesia, Jarak Tempuhnya Cuma 73 Detik!
Lantas, dimana sebenarnya letak dari rute penerbangan unik tersebut?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaLibatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T
Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat
Baca SelengkapnyaIni Lima Wilayah Penghasil Timah Terbesar di Indonesia
Kekayaan timah Indonesia sudah dikenal dunia. Bahkan praktik penambangan timah sudah berjalan dua abad lebih.
Baca SelengkapnyaMomen Ribuan Warga Blitar Naik Kereta Menuju Sumatra, Diminta Pindah dari Pulau Jawa dengan Iming-iming Lahan Pertanian Luas
Minimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca Selengkapnya