Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkuat Kejagung, Wamenkum HAM Ingin Keadilan Restoratif Masuk Revisi UU Kejaksaan

Perkuat Kejagung, Wamenkum HAM Ingin Keadilan Restoratif Masuk Revisi UU Kejaksaan Edward Omar Sharif Hiariej. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjadi usulan Komisi III DPR RI.



"Tadi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kami sampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk melakukan (revisi) lebih lanjut. Intinya memperkuat kejaksaan," kata Edward di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/11).



Dia mengatakan hal itu usai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR yang membahas jadwal dan teknis pembahasan revisi UU Kejaksaan. 

Poin-poin yang akan diusulkan pemerintah, kata dia, akan merujuk pada pedoman tentang peran kejaksaan (guidelines on the role of prosecutors), termasuk perlindungan terhadap keluarga jaksa.



Selain itu, terkait dengan fungsi intelijen bagi jaksa dan hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai pengacara negara. 

"Ada hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai advocate general dan itu sudah ditampung dalam revisi UU Kejaksaan," ujarnya.



Edward enggan menanggapi terkait dengan kewenangan penyadapan yang diatur dalam revisi UU Kejaksaan karena pemerintah tidak masuk dalam hal teknis. Selain itu, aturan mengenai kewenangan penyadapan kejaksaan ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).



"Kami lebih pada memperkuat institusi kejaksaan. Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," katanya.

Restorative Justice

Dia menyampaikan, penerapan keadilan restoratif karena adanya pergeseran atau perubahan paradigma hukum pidana. Mulai dari keadilan retributif menjadi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

"Yang menekankan kepada pemulihan kembali kepada keadaan semula," kata dia.

Dia menambahkan, perubahan paradigma itu sudah muncul dalam beberapa ketentuan aturan perundang-undangan. Salah satunya, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Dalam UU (Sistem Peradilan Pidana Anak) tersebut, kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum," ucap dia.

Kata dia, metode keadilan restoratif merupakan wujud dari diskresi penuntutan. Ada berbagai pertimbangan yang bisa dilakukan dalam menerapkan keadilan restoratif tersebut.

"Dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebutkan ada 14 poin yang ada dalam revisi UU Kejaksaan.
 
Salah satu poinnya adalah pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksasi Elektronik dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi

Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi

Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya