Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perketat Pengawasan Ormas Asing, Kemendagri Gelar Rakornas

Perketat Pengawasan Ormas Asing, Kemendagri Gelar Rakornas Rakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang Didirikan Oleh WNA. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ormas senantiasa hadir dan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan menjaga kedaulatan bangsa dan Negara. Perkembangan Ormas yang semakin kompleks menuntut pengaturan dan pengelolaan yang juga komprehensif, terkhusus ormas yang didirikan oleh WNA semakin bertambah jumlah nya .

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui Direktorat Organisasi kemasyarakatan menggelar Rakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang Didirikan Oleh WNA yang bertempat di Grand Mercure Mirama Hotel Surabaya, Kamis (5/9).

Berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Ormas, Kemendagri dan Pemerintah Daerah berupaya agar keberadaan Ormas dan Ormas Asing dapat memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bahkan di mata Internasional. Perkembangan jumlah Ormas yang cukup besar tersebut tentunya harus diimbangi dengan peningkatan peran dan fungsi Ormas dalam pembangunan.

rakornas penanganan aktivitas ormas yang didirikan oleh wnaRakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang Didirikan Oleh WNA ©2019 Merdeka.com

"Hal ini memberikan konsekuensi pentingnya membangun sistem pengelolaan Ormas yang sehat sebagai organisasi nirlaba yang demokratis, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel," ujar Sesditjen Polpum Didi Sudiana.

Selain itu tambah Didi, jika dilihat dari aspek tata kelola maka diperlukan adanya pengawasan terhadap aktivitas Ormas yang didirikan oleh WNA. "Pengawasan yang dilakukan terhadap Ormas dapat digunakan pula sebagai deteksi dini dari aktivitas Ormas karena dari perkembangan dan dinamika Ormas yang ada tentunya memiliki potensi konflik dan permasalahan di dalamnya sehingga tidak berkembang luas dan berbagai langkah antisipatif dalam rangka mencegah dampak negatif lainnya," tambah Didi.

Dalam rakornas tersebut, Direktur Ormas Kemendagri Lutfi TMA memberi penjelasan bahwa terdapat beberapa ketentuan mengenai pengawasan Ormas Asing di Indonesia. Hal ini sesuai yang diatur dalam UU 17 tahun 2013, PP 59 tahun 2016 dan Permendagri 56 tahun 2017.

"Diantaranya adalah bahwa dalam melaksanakan aktivitasnya Ormas Asing harus memperoleh izin Pemerintah, baik izin prinsip oleh Pemerintah Pusat maupun izin operasional oleh Kementerian/Lembaga mitra teknis dan oleh Pemerintah Daerah yang menjadi lokasi kerjasama (Pasal 44 UU 17 tahun 2013)," ujar Lutfi.

rakornas penanganan aktivitas ormas yang didirikan oleh wnaRakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang Didirikan Oleh WNA ©2019 Merdeka.com

Berkaitan dengan wilayah kerja sama, sebagaimana amanat Pasal 19 dan 24 PP 59 tahun 2016 disebutkan bahwa Ormas asing yang akan melaksanakan kegiatan di daerah diwajibkan untuk memberitahukan lokasi kerja sama kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemudian dalam langkah meningkatkan pelaksanaan pengawasan Ormas termasuk Ormas Asing didalamnya maka dibentuk tim terpadu pengawasan Ormas yang terdiri dari tim terpadu nasional, tim terpadu provinsi dan tim terpadu kabupaten/kota (Pasal 13 ayat (1 dan 2).

"Hal ini tentunya menjadi hal yang sangat penting agar keberadaan Ormas Asing di daerah diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat sehingga program dan kegiatan Ormas Asing dapat bersinergi dan mendukung program pembangunan di daerah. Selain itu Pemerintah Daerah dapat secara aktif melakukan pengawasan keberadaan Ormas Asing di wilayahnya. Oleh karena itu, Saya mengimbau agar Pemerintah Daerah segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) Pengawasan Ormas sesuai amanat dari Permendagri 56 Tahun 2017," terangnya.

Melalui Rakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang didirikan oleh WNA diharapkan akan dapat menyamakan pandangan dan sarana bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan Ormas yang didirikan oleh WNA termasuk Ormas atau Badan Hukum Yayasan Asing. "Sehingga dapat berperan serta dalam mendukung percepatan pembangunan dan tujuan nasional pada umumnya dan secara khusus," pungkas Lutfi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Menimbang Wacana Pembentukan Pansus Tambang, Perlukah?

Pembentukan pansus tersebut dinilai sangat penting untuk mengungkap sengkarut izin tambang

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Bareskrim Ungkap Jaringan Perdagangan Orang WNI di Malaysia: Kisah Mengerikan Terungkap!

Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya