Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkara Suap APBD, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut Empat Tahun Penjara

Perkara Suap APBD, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut Empat Tahun Penjara Sidang perkara suap tiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga mantan pimpinan atau Wakil Ketua DPRD Tulungagung hukuman empat tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengesahan APBD dan APBD Perubahan. Ketiga pimpinan itu adalah Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.

Sidang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Surat tuntutan itu dibacakan JPU dari KPK Andy Bernard, yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali dituntut empat tahun penjara," ungkap Andy, Selasa (28/3).

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti. Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp284 juta. Jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti dan terdakwa akan menjalani hukuman pidana selama enam bulan kurungan.

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan pada Selasa (4/4) mendatang. "Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasihat hukumnya," ucapnya.

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya mendapatkan gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

"Saat dipersidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.

Terdakwa Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Saat peristiwa itu terjadi pada 2015 lalu, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpin Apel Pengamanan Pemilu, Kapolda Jabar Bangga Lihat Sinergitas TNI Polri

Pimpin Apel Pengamanan Pemilu, Kapolda Jabar Bangga Lihat Sinergitas TNI Polri

Apel Pengamanan Pemilu 2024 digelar Lapangan Makodam Jl Aceh Kota Bandung, Kamis (1/2).

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN

DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.

Baca Selengkapnya
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI

Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK Geledah Rumah Ketua Gerindra Maluku Utara Terkait Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah kediaman Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Kamis, 4 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya