Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjanjian disaksikan notaris, Hercules yakin tak bersalah

Perjanjian disaksikan notaris, Hercules yakin tak bersalah Sidang Hercules di PN Jakbar. ©2014 Merdeka.com/Al Amin

Merdeka.com - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hercules Rozario Marshal menyesalkan pasal yang diajukan ke dirinya. Dia pun meminta jangan ada rekayasa hukum terhadap dirinya.

"Kalau tentu benar, saya akan siap mempertanggungjawabkan. Asal hukum jangan direkayasa," ujar Hercules di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (22/4).

Dia menambahkan, perjanjian yang dibuat dengan PT Multi Tjakra Strategi sah karena disaksikan notaris. Terdakwa mengatakan, tidak ada paksaan maupun tekanan dalam membuat perjanjian jasa keamanan.

"Menurut saya, saya tidak salah, karena perjanjian yang saya lakukan dengan saksi (Sukanto Tjakra) itu di tempat umum dan sadar," ujarnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Prim Haryadi menghentikan sidang yang baru berjalan. Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB diskors karena JPU belum bisa memberikan salinan berkas tuntutan.

Hercules didakwa dengan Pasal TPPU 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat 1 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 15 Tahun 2002.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Klaim Penyebab Hek Kramat Jati Banjir Bukan Proyek Tanggul Jebol, Tapi Ada Turap

Heru Budi Klaim Penyebab Hek Kramat Jati Banjir Bukan Proyek Tanggul Jebol, Tapi Ada Turap

Heru menyatakan, telah memantau penanganan banjir di Hek Kramat Jati. Dia mengeklaim, saat ini banjir sudah terkendali.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Perpanjangan Insentif Pajak Properti 2024 Dipercaya Bakal Dongkrak Penjualan Apartemen

Kepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya