Perjalanan panjang kasus Budi Gunawan hingga dihentikan Bareskrim
Merdeka.com - Masih ingatkah Anda, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar. Ketika itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, KPK menemukan peristiwa pidana dengan mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus rekening gendut Komjen Budi.
"Akhirnya KPK menetapkan Komjen BG menjadi tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Mabes Polri di 2003-2006," kata Samad dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/1) lalu.
Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf d juncto Undang-Undang Nomor 20 dan junto Pasal 5 Ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Publik dikagetkan atas penetapan tersangka tersebut.
Sebab, saat itu, Komjen Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo menggantikan Jenderal Sutarman. Keinginan Jokowi itu mendapat sambutan baik DPR, yang meloloskannya sebagai calon layak sebagai Kapolri meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati lolos dalam sidang uji kompetensi di DPR, namun Presiden Jokowi batal melantik Budi Gunawan setelah sejumlah pihak mendesak agar presiden mengurungkan penetapan mantan Kapolda Bali tersebut sebagai Kapolri usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Desakan yang luasa dari sejumlah gerakan masyarakat membuat Jokowi membatalkan penetapan Budi Gunawan.
Akhirnya, untuk meredakan situasi terkait pencalonan Budi Gunawan, Jokowi menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti mengisi kekosongan Kapolri usai ditinggalkan Jenderal Sutarman. Penunjukan Badrodin juga tak lepas dari kisruh KPK dan Polri setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sementara itu, dituduh memiliki rekening tak wajar Komjen Budi tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dikonfrontasi dengan Saksi, SYL Ungkap Dugaan Kasus Pemerasan Dilakukan Firli Semakin Terang
SYL mengaku telah membuka semua terkait fakta yang diketahuinya sebagai saksi kasus dugaan pemerasaan dengan tersangka Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya