Merdeka.com - Kasus ini terkuak setelah RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), melaporkan sastrawan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya akhir November tahun lalu. RW mengaku telah dihamili oleh penyair liberal itu.
Kini setelah hampir setahun berlalu dan korban sudah melahirkan bayi perempuan, proses hukum kasus ini pun akan di-SP3 alias dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (8/9).
Dia menjelaskan guna menerbitkan SP3, penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
Heru mengatakan bahwa penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan.
Berikut perjalanan kasus Sitok hingga akhirnya kasus akan dihentikan: